na INLIS000000000000448 20220202094336 220202 g 0 ind 979-3304-15-4 0010-0621000048 332.07 332.07 IBR c Ibrahim, Johannes Cross Default & Cross Collateral : Sebagai Upaya Penyelesaian Kredit Bermasalah Bandung : Refika Aditama, 2004 193 hlm. ; 24 cm. CROSS DEFAULT CROSS COLLATERAL Kredit merupakan hal yang tidak asing lagi sebagai salah satu bentuk pembiayaan bank dalam beragam fasilitas untuk kebutuhan modal kerja, investasi ataupun yang bersifat konsumtif. Penggunaan fasilitas kredit bank lrendaknya dapat memberikan manfaat penuh apabila sesuai dengan kebutuhan debitur. Pemberian kredit bank senantiasa terkait dengan upaya bank sebagai lembaga intermediasi untuk memberikan nilai tambah bagi masyarakat dan pembangunan. Sehubungan dengan peran sertanya tersebut, bank menjalankan usahanya dengan prinsip kehati-hatian . Untuk jenjembatani antara kebutuhan debitur dan usaha bank yang sehat, dalam merumuskan perjanjian kredit bank mencantumkan klausula dan.Pemahaman klausuladan sangat membantu bagi para praktisi, akademisi dan masyarakat sebagai pelaku bisnis untuk menyadari hak dan kewajibannya dalam hubungan kontraktual dibidang perkreditan. Buku ini memaparkan dan mengupas secara mendalam permasalahan klausula dan dalam perjanjian kredit bank dan solusi-solusi dalam menyelesaikan kredit bermasalah melalui jalur non litigasi. Buku ini dirangkum dari berbagai penelitian kepustakaan (library dan penelitian lapangan (field dalam menganalisis persoalan-persoalan yang sangat lekat dalam kehidupan bisnis di lndonesia. By - Epy Kredit 034208 034209 034210 034211 034212 044487