01939 2200253 4500001002100000005001500021008004100036020001800077035002000095082001100115084001700126100002200143245008500165260003700250300002300287520129800310650001101608990001101619990001101630990001101641990001101652990001101663990001101674INLIS00000000000044820220202094336220202 g 0 ind  a979-3304-15-4 a0010-0621000048 a332.07 a332.07 IBR c1 aIbrahim, Johannes1 aCross Default & Cross Collateral :bSebagai Upaya Penyelesaian Kredit Bermasalah aBandung :bRefika Aditama,c2004 a193 hlm. ;c24 cm. aCROSS DEFAULT CROSS COLLATERAL Kredit merupakan hal yang tidak asing lagi sebagai salah satu bentuk pembiayaan bank dalam beragam fasilitas untuk kebutuhan modal kerja, investasi ataupun yang bersifat konsumtif. Penggunaan fasilitas kredit bank lrendaknya dapat memberikan manfaat penuh apabila sesuai dengan kebutuhan debitur. Pemberian kredit bank senantiasa terkait dengan upaya bank sebagai lembaga intermediasi untuk memberikan nilai tambah bagi masyarakat dan pembangunan. Sehubungan dengan peran sertanya tersebut, bank menjalankan usahanya dengan prinsip kehati-hatian . Untuk jenjembatani antara kebutuhan debitur dan usaha bank yang sehat, dalam merumuskan perjanjian kredit bank mencantumkan klausula dan.Pemahaman klausuladan sangat membantu bagi para praktisi, akademisi dan masyarakat sebagai pelaku bisnis untuk menyadari hak dan kewajibannya dalam hubungan kontraktual dibidang perkreditan. Buku ini memaparkan dan mengupas secara mendalam permasalahan klausula dan dalam perjanjian kredit bank dan solusi-solusi dalam menyelesaikan kredit bermasalah melalui jalur non litigasi. Buku ini dirangkum dari berbagai penelitian kepustakaan (library dan penelitian lapangan (field dalam menganalisis persoalan-persoalan yang sangat lekat dalam kehidupan bisnis di lndonesia. By - Epy 4aKredit a034208 a034209 a034210 a034211 a034212 a044487