na INLIS000000000000446 20230301024110 0010-0621000046 230301 g 0 ind Konvensi Ketatanegaraan Manan, Bagir Bandung : Armiko, 1987 80 halaman ; 21 cm KONVENSI KETATANEGARAANPenulis mencoba mencatat praktek-praktek yang mungkin oleh sebagian orang dapat diterima sebagai konvensi dalam lingkup sistem ketatanegaraan Republik Indonesia yang berjalan sekarang. selain itu dicatat pula hal-hal yang kalau seandainya dipraktekkan mungkin berkembang menjadi konvensi. semuanya sekedar catatan. Apakah benar akan berkembang demikian, seluruhnya tergantung pada kebutuhan untuk memantapkan sistem ketatanegaraan yang berlaku menurut dasar pancasila dan UUD Lagi yang diharapkan lestari. Konvensi selalu ada pada setiap sistem ketatanegaraan, terutama pada negara:-negara demokrasi. Konvensi bukan saja berfungsi melengkapi kaidah-kaidah hukum ketatanegaraan yang ada, melainkan untuk menjadikan kaidah hukum terutama UUD dapat berjalan sesuai dengan perkembangan masa. Konvensi merupakan faktor dinamik sistem ketatanegaraan suatu negara. seperti diutarakan di atas, konvensi tumbuh menurut atau sesuai dengan kebutuhan. Karena itu konvensi tidak dapat di "impor " dari sistem ketatanegaraan lain yang mungkin berbeda asas dan karakternya dengan sistem ketatanegaraan Republik Indonesia. Tetapi tidak pula berarti tertutup arah perkembangan yang sama. Salah satu upaya kerjasama regional dan internasional yang sedang digalakkan adalah harmonisasi hukum antar negara-n egara. Dalam kaitan yang sama tidak tertutup kemungkinan harmonisasi di bidang hukum tata negara Itulah makna, kalau tulisan ini menyinggung konvensi yang terdapat di beberapa negara lain di luar Indonesia. Di atas semua itu, semoga kita makin arif dalam menjalani dan memahami seluk beluk ketatanegaraan kita. Kepada kawan-kawan di jurusan Hukum Tata Negara saya perlu menyampaikan terima kasih atas diskusidiskusi mendadak yang memperkaya penulis. 342 Hukum Tatanegara 342 MAN k 75-80 halaman 016461 016457 016458 016460