02295 2200229 4500001002100000005001500021035002000036008004100056245002800097100001700125260002900142300002400171520176500195082000801960650002101968084001401989504001802003990001102021990001102032990001102043990001102054INLIS00000000000044620230301024110 a0010-0621000046230301 g 0 ind 1 aKonvensi Ketatanegaraan1 aManan, Bagir aBandung :bArmiko,c1987 a80 halaman ;c21 cm aKONVENSI KETATANEGARAANPenulis mencoba mencatat praktek-praktek yang mungkin oleh sebagian orang dapat diterima sebagai konvensi dalam lingkup sistem ketatanegaraan Republik Indonesia yang berjalan sekarang. selain itu dicatat pula hal-hal yang kalau seandainya dipraktekkan mungkin berkembang menjadi konvensi. semuanya sekedar catatan. Apakah benar akan berkembang demikian, seluruhnya tergantung pada kebutuhan untuk memantapkan sistem ketatanegaraan yang berlaku menurut dasar pancasila dan UUD Lagi yang diharapkan lestari. Konvensi selalu ada pada setiap sistem ketatanegaraan, terutama pada negara:-negara demokrasi. Konvensi bukan saja berfungsi melengkapi kaidah-kaidah hukum ketatanegaraan yang ada, melainkan untuk menjadikan kaidah hukum terutama UUD dapat berjalan sesuai dengan perkembangan masa. Konvensi merupakan faktor dinamik sistem ketatanegaraan suatu negara. seperti diutarakan di atas, konvensi tumbuh menurut atau sesuai dengan kebutuhan. Karena itu konvensi tidak dapat di "impor " dari sistem ketatanegaraan lain yang mungkin berbeda asas dan karakternya dengan sistem ketatanegaraan Republik Indonesia. Tetapi tidak pula berarti tertutup arah perkembangan yang sama. Salah satu upaya kerjasama regional dan internasional yang sedang digalakkan adalah harmonisasi hukum antar negara-n egara. Dalam kaitan yang sama tidak tertutup kemungkinan harmonisasi di bidang hukum tata negara Itulah makna, kalau tulisan ini menyinggung konvensi yang terdapat di beberapa negara lain di luar Indonesia. Di atas semua itu, semoga kita makin arif dalam menjalani dan memahami seluk beluk ketatanegaraan kita. Kepada kawan-kawan di jurusan Hukum Tata Negara saya perlu menyampaikan terima kasih atas diskusidiskusi mendadak yang memperkaya penulis. a342 4aHukum Tatanegara a342 MAN k a75-80 halaman a016461 a016457 a016458 a016460