04636 2200337 4500001002100000005001500021035002000036008004100056245004000097100002500137250000600162260002900168300002300197020001800220084001400238520389300252082000804145650001004153650001504163990001004178990001104188990001104199990001104210990001104221990001104232990001104243990001104254990001104265990001104276990001104287INLIS00000000000481120211202030025 a0010-0721000070211202 g 0 ind 1 aHukum Diplomatik :bTeori Dan Kasus1 aSuryokusumo, Sumaryo aI aBandung :bAlumni,c2005 a300 hlm. ;c21 cm. a979-414-451-7 a341 URY h aHUKUM DIPLOMATIK TEORI DAN KASUSBuku ini ditulis bukan saja karena kebutuhan yang begitu besar khususnya bagi para mahasiswa Fakultas Hukum program Kekhususan Hukum Transnasional dan Dipromatik, tetapi juga karena masih jarangnya kepustakaan mengenai Hukum Diplomatik. Apalagi mata pelajaran Hukum Diplomatik dan Konsuler merupakan salah satu mata kuliah pilihan (bobot SKS 2) dalam kuri(ulurn baru di semua Fakultas Hukum dilndonesia. Selain itu, buku ini dapat dipakai sebagai buku pegangan bagi para calon diplomat yang akan menunaikan tugasnya di luar negeri dan siapa saja yang ingin mengetahui seluk beluk Hukum Diplomatik dan Konsuler.Hubungan lnternasional dan Praktik Diplomasi diajarkan di fakultas/llmu sosialillmu Politik (FlslP), hubungan diplomatik antarnegara secara umum yang dicakup di dalam hukum diplomatik juga termasuk di dalamnya. Namun, pembahasan di dalam buku ini lebih menitik beratkan pada segi hukum internasional seperti prinsip kesepakatan bersama (principle of mutual consent), prinsip timbal balik (principle of reciprocity), prinsip komunikasi bebas (principle of free communication),pejabat diplomatik, tempat tinggalnya termasuk gedung perwakilan dan rumah kediaman Kepala Perwakilan, kewajiban-kewajiban hukum baik bagi negara pengirim maupun negara, pembatasan-pembatasan secara hukum bagi yang menikmati kekebalan dan keistimewaan diplomatik, penerima dan penolakan pengangkatan para diplomat termasuk Duta Besar (persona grati aai persona non grata), pemberian suatu diplomatik dan lain-lain.Di samping itu, berbagai kasus hukum diplomatik yang terjadi telah pula dibicarakan dalam buku ini termasuk kasus-kasus yang terjadi baik di Perwakilan Diplomatik lndonesia diluar negeri maupun di Penryakilan-perwakilan Diplomatik asing di lndoiesia yang diharapkan dapat merupakan sumbangan bagipengembanganhukumdiplomatikdilndonesia. Akhirnya penulis ingin menyatakan .dengan segala kerendahan naii bahwa Ienulisan buku ini masih banyak kekurangan-kekurangannya dan sudah tentu akan menerima kritik dan saran Oitam rangka penyempurnaan buku ini Terima kasih saya ucapkan kepada Penerbit PT Alumni, yang telah berkenan menerbitkan tulisan ini prinsip tidak diganggu gugat (principle of inviotabitity), prinsip layak dan umum (principle of reasonable and normal), prinsip eksteritorial (principle of exterritoriality) dan prinsip-prinsip lainnya yang penting bagi hubungan diplomatik antarnegara. Walaupun hukum diplomatik ini melibatkan banyak instrumen hukum internasional seperti Kon rensi wina 1961, 1963, dan 1975, Konvensi New York 1969 dan 1993 serta instrumen lainnya, pembahasan di dalam buku ini rebih memusatkan perhatiannya pada Konvensi wina 1961 mengenai HubUngan Diplomatik. Meskipun demikian, guna perbandingan lebih lanjut dalam buku ini akan dilampirkan pula instrumen-instrumen tersebut, termasuk resolusi-resolusi Majelis Umum PBB yang dianggap relevan dengan hukum diplomatik. Lebih jauh buku ini membahas berbagai aspek hukum diplomatik yang penting seperti, tidak diganggu gugatnya para pejabat diplomatik, tempat tinggalnya termasuk gedung perwakilan dan rumah kediaman kepala perwakilan, kewajiban-kewajiban hukum baik bagi negara pengirim maupun negara penerima, pembatasan-pembatasan secara hukum bagi yang menikmati kekebalan dan keistimewaan diplomatik, penerima dan penolakan pengangkatan para diplomat termasuk duta besar ( person grata dan persona non grata ) pemberian suaka diplomatik dan lain-lain. di samping itu, berbagi kasus hukum diplomatik yang terjadi telah opula dibicarakan dalam buku ini termasuk kasus-kasus yang terjadi baik di perwakilan diplomatik indonesia di luar negeri maupun di perwakilan-perwakilan diplomatik asing di indonesia yang diharapkan dapat merupakan sumbangan bagi pengembangan hukum diplomatik di indonesia. somoga buku ini dapat bermanfaat bagi kita semua khususnya bagi pembaca. ( by FA ) a341 4aHukum 4aDiplomatik a05968 a022403 a022404 a022405 a022406 a022407 a022403 a022404 a022405 a022406 a022407