02647 2200253 4500001002100000005001500021035002000036008004100056245011300097110001600210260003400226300002500260084001900285520198000304082001302284650002002297990001002317990001102327990001102338990001102349990001102360990001102371990001102382INLIS00000000000480020211203125318 a0010-0721000059211203 g 0 ind 1 aUndang-Undang RI No.15 Tahun 2002 Dan Undang-Undang RI No.25 Tahun 2003 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang aFokus Media aBandung :bFokus Media,c2003 a130 hlm. ;c20,5 cm. aR.346.08 FOK u aUndang-Undang RI No. 15 Th. 2002 Dan Undang-Undang RI No. 25 Th. 2003 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang Sebagaimana halnya dengan negara-negara lain, Indonesia juga memberi perhatian besar terhadap tindak pidana lintas negara yang terorganisir seperti pencucian uang dan terorisme. Pada tataran internasional upaya melawan pencucian uang ini dilakukan dengan membentuk satuan tugas yang disebut The Financial Action Task Force (FATF) on Money Laundering oleh kelompok 7 Negara (G-7) dalam G-7 Summit di Perancis pada bulan Juli 1999. Salah satu peran dari FATF adalah menetapkan kebijakan dan langkah-langkah yang diperlukan dalam bentuk rekomendasi tindakan untuk mencegah dan memberantas pencucian uang. Dan kepedulian Indonesia terhadap tindak pidana pencucian uang ini adalah dengan disahkannya Undang-undang No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Undang-undang No. 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan Undang-undang ini pencucian uang secara resmi dinyatakan sebagai tindak pidana dan oleh karena itu harus dicegah dan diberantas. Pencucian Uang adalah salah satu upaya untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang tidak sah dan diperoleh dari tindak pidana yang dilakukan di wilayah Indonesia atau diluar negara Indonesia. Dalam buku Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang ini juga kami sertakan buku Pedoman Umum Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang bagi Penyedia Jasa Keuangan, Keputusan Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK) No. 2/1/KEPPPATK/2003. PPATK diberi wewenang membantu penegak hukum untuk mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana lainnya, bagi penyedia jasa keuangan dalam melakukan transaksi keuangan yang mencurigakan pada Bank. Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Efek, Pengelola Reksa Dana, Bank Kustodian, Pedagang Valuta Asing. Dana Pensiun dan Perusahaan Asuransi. of aR.346.08 4aHukum Perbankan a07107 a026869 a026870 a026871 a026872 a026873 a026869