na INLIS000000000004753 20211215123657 0010-0721000012 211215 g 0 ind Sosiologi Hukum Ali, Zainuddin Jakarta : Sinar Grafika, 2006 160 hlm. ; 23 cm. 979-8061-29-2 340.115 ALI s SOSIOLOGI HUKUM Hukum dibuat untuk menciptakan kedamaian dan ketertiban (peace and order ) dalam masyarakat. Akan tetapi, kerap terjadi, banyak aturan hukum yang tidak dipatuhi dengan baik oleh anggota masyarakat sendiri. Mengapakah masyarakat tidak mematuhi aturan-aturan hukum yang dibuat untuk kemaslahatan dirinya sendiri? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, pengenalan tentang sosiologi hukum mutlak diperlukan. Sosiologi hukum adalah suatu cabang ilmu hukum yang mempelajart hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial lainnya dalam masyarakat secara empiris analisis. Dengan mempelajari sosiologi hukum, dapat ditampilkan dan dianalisis sebanyak mungkin kondisi-kondisi aktual dalam masyarakat sehingga hukum dapat diberlakukan secara efektif. Buku ini mengkaji secara panjang lebar prinsip-prinsip dasar dan penting yarrg terkandung dalam kajian sosiologi hukum. Semua dituangkan secara utuh, runtut, dan jelas dalam 7 bab yang besar. Selain uraian teoretis, pembahasan disertai dengan contoh-contoh kasus, fakta-fakta historis terkait kepatuhan hukum dalam masyar akat, dan contoh-contoh kasus penerapan aturan-aturan hukum. Semuanya dituangkan secara luas dan padu untuk memberi gambaran sejauh mana sosiologi hukum memainkan peran mengubah sikap masyarakat untuk menjunjung tinggi aturan-aturan hukum positif di tanah air. Buku yangberkualitas ini patut dijadikan buku pegangan(referensi) bagi mahasiswa hukum, baik pada jenjang strata 1,maupun strata 2, aparat penegak hukum, praktisi hukum, dan para pembuat kebijakan di tanah air. Semoga buku ini dapat memberi kontribusi pemikiran bug pembangunan dan pembaruan hukum di Indonesia.By - Epy,ilruuuuillilLffiufil 340.115 Sosiologi Hukum 027136 027134 027135 027137 027138