05036 2200265 4500001002100000005001500021008004100036020001800077035002000095082001100115084001800126100001700144245005700161250000600218260003000224300002300254520439700277650001704674650002404691990001104715990001104726990001104737990001104748990001104759INLIS00000000000466920220621102551220621 g 0 eng  a979-533-192-0 a0010-0621004269 a330352 a330.352 SUP e1 aSuparmoko, M1 aEkonomi Publik Untuk Keuangan Dan Pembangunan Daerah aI aYogyakarta :bAndi,c2004 a426 hlm. ;c24 cm. aEKONOMI PUBLIK UNTUK KEUANGAN PEMBANGUNAN DAERAHDengan lahirnya pemerintah Abdurachman Wahid dan kabinet Persatuan Nasional, masalah otonomi daerah semakin mendapat perhatian khususnya dengan dibentuknya Kementerian Negara Urusan Otonomi Daerah, walaupun kemudian dihapus dan disatukan dengan Departemen Dalam Negeri dan Otonomi Daerah. Sejak tahun 1980-an dengan menurunnya penerimaan minyak dan gas bumi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) telah timbul kemauan untuk meningkatkan otonomi daerah. Pemerintah Daerah didorong untuk meningkatkan kemampuannya dalam mengumpulkan pendapatan asli daerah dengan maksud agar subsidi dari pemerintah pusat dapat dikurangi dan mengurangi beban APBN.Untuk merealisasikan keinginan tersebut pada tahun 1997 telah lahir Undang-Undang Republik Indonesia No. 18/1997 tetang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang kemudian diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000 disusul dengan lahirnya peraturan pemerintah untuk pelaksanaannya yaitu Peraturan Pemerintah No. 19/1997 tentang Pajak Daerah, Peraturan Pemerintah No. 20/1997 tentang Retribusi Daerah, dan Peratuan Pemerintah No. 21/997 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dan terakhir dengan Peraturan Pemerintah No. 65 dan 66 Tahun 2001 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tekad pemerintah pusat untuk meningkatkan peranan pemerintah daerah dalam mengblola daerahnyasendiri dipertegas dengan lahirnya undang-undang otonomi daerah yang terdiri dari Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Republik Indonesia No. 25 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Dengan demikian siap sudah bagi sistem pemerintahan di Indonesia untuk melaksanakan sistem pemerintahan yang meletakkan peranan pemerintah daerah pada posisi yang sangat krusial dalam meningkatkan kesejahteraan warganya. Peranan pajak dan retribusi sebagai sumber pendapatan asli daerah yang utama di samping dana perimbangan yang diperoleh dari hasil eksploitasi sumberdaya alam akan sangat menentukan kekuatan dari Apgn. Oleh karena itu buku ini dimaksudkan pula untuk membahas berbagaikemungkinan diterapkannya pungutan pajak daerah dan retribusi daerah dalam upaya meningkatkan kekuatan keuangan daerah. Tentunya dalam pengeterapan berbagai macam pajak dan retribusi daerah, pemerintah tidak akan melepaskan berbagai prinsip perpajakan yang sudah. lama dikenal dalam ilmu keuangan negara (publik). Demikian pula dari aspek pengeluaran pemerintah, pemerintah daerah harus tetap berpegang pada prinsip maksimisasi manfaat bersih yang diterima masyarakat (publik) karena pemerintah di mana pun beradapada dasarnya bekerja untuk kepentingan masyarakat. Jadi kepentingan masyarakatlah yang menjadi pertimbangan utama dengan tidak melupakan kesejahteraan para individu.Buku ini akan menyajikan pembahasan sebagai berikut: Bab I akan membahas tentang perkembangan ekonomi Indonesia mulai dari masa Orde Baru dilanjutkan dengan masa Orde Reformasi dan Orde Otonomi Daerah. Bab 2 membahas tentang makna dan manfaat otonomi daerah serta perkembangannya. Untuk mendukung pqfaksanaan otonomi daerah itu telah dikembangkan konsep perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusar dan Pemerintah Daerah. Mengenai konsep perimbangan keuangan itu sendiri dibicarakan pada Bab 3. Selanjutkan Bab 4 membahas salah satu sumber pendapatan asli daerah yang berupa pajak daerah, kemudian Bab 5 membahas tentang sistem pajak daerah baik mengenai struktur tarif, maupun dampaknya terhadap masyarakat. Sumber plnauputun asli daerah yang lain adalah retribusi daerah. Sistem retribusi daerah dibicarakan pada Bab 6. dalam kaitannya dengan otonomi daerah dibicarakan pula pada Bab 7 tentang bagaimana strategi pengembangan, potensi ekonomi daerah untuk menunjang pelaksanaan otonomi daerahsebagai kasus kegiatan yang berupa penyediaan. barang dan jasa oleh pemerintah dibahas tentang perlistrikan (Bab 8), pembangunan perumahan (Bab 9), kebijakan pembangunan perumahan pada umumnya (Bab l0), dan pembangunan jalan raya(bab 11) selanjutnya dalam Bab 12 dibicarakan tentang RAPBN 2000, Revisi APBN 2001, dan pelaksanaan otonomi daerah. Dalam Bab 13 dibahas tentang strategi penghapusan kemiskinan dan ekonomi kerakyatan dalam rangka otonomi daerah Akhirnya sebagai penutup disajikan pembahasan mengenai pengelolaan lingkungan hidup dalam otonomi daerah pada Bab 14. by iwn. 4aAdministrasi 4aPemerintahan Daerah a018225 a018226 a018227 a018228 a018229