na INLIS000000000004581 20220116042625 0010-0621004181 Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) Indonesia Jakarta : Pusat Info Data Indonesia (PIDI), 2006 152 hlm. ; 22 cm. R.348.351 1 IND p Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS)Dalam rangka usaha untuk mencapai tujuan nasional, diperlukan adanya Pegawai Negeri Sipil sebagai unsure Aparatur Negara, Abdi Negara, dan Abdi masyarakat yang penuh kesetiaan dan ketaatan kepada Pancasila, UUD 45, Negara dan Pemerintah serta yang bersatu padu, bermental baik, berwibawa, berdaya guna, berhasil guna, bersih, bermutu tinggi, dan sadar akan tanggung jawabnya untuk melaksanakan tugas pemerintahan dan pembangunan. Untuk membina Pegawai Negeri Sipil yang demikian itu, diperlukan antara lain Peraturan Disiplin yang memuat pokok-pokok kewajiban, larangan, dan sanksi apabila kewajiban tidak ditaati, atau dilanggar. Kami menghimpun beberapa peraturan mengenai Dispilin PNS dalam sebuah buku berjudul PERATURAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS), untuk menjadi pedoman kerja bagi PNS bagi di pusat maupun daerah. Semoga penerbitan ini dapat bermanfaat. by:of R.348.351 1 Pegawai Negeri Sipil Undang-Undang 220116 g 0 ind 028248 035781