na INLIS000000000004562 20220718084120 0010-0621004162 220718 g 0 ind Tiga Undang-undang Politik Tahun 1999 Redaksi Sinar Grafika Jakarta : Sinar Grafika, 2000 180 hlm. ; 21 cm. R.342.7 RED t TIGA UNDANG-UNDANG POLITIK 1999 DI LENGKAPI UU NO. 4 TAHUN 2000 Gaung reformasi telah mengakibatkan munculnya berbagai aspirasi rakyat termasuk aspirasi politik sebagai cerminan kebebasan menyuarakan ide dan pendapat. Akibatnya, muncullah berbagai partai politik yang secara langsung ataupun tidak langsung berpengaruh terhadap undang-undang tentang Parpol, Pemilu, serta Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, dan DPRD yang ada menjadi tidak aspiratif lagi dengan tuntutan politik yang berkembang. Apalagi jika dikaitkan dengan rencana pelaksanaan pemilu yang sudah semakin dekat, mendesak bagi pemerintah untuk mengadakan perubahan terhadap muatan isi ketiga undang-undang tersebut. Berdasarkan kebutuhan yang mendesak dan menyangkut nasib bangsa dan negara Indonesia, Pemerintah RI telah mengesahkan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1999 tentang Partai Politik, Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum, serta Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, dan DPRD. Selain itu Pemerinfah RI juga telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1999 tentang Pegawai Negeri Sipil yang Menjadi Anggota Partai Politik dan kemudian disusul dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1999 yang merupakan penyempurnaan atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1999. Dengan diterbitkannya ketiga undang-undang dan dua peraturan pemerintah tersebut dalam satu buku kecil ini diharapkan dapat memberikan informasi yang seluas-luasnya kepada siapa saja yang membutuhkan dan membantu pemerintah dalam mensosialisasikan materi undang-undang tersebut.(libra)Penerbitv R.342.7 Pemilu Undang-Undang dan Peraturan 013941 013937 013938 013939 013940