04090 2200193 4500001002100000005001500021008004100036035002000077082001300097084001900110110001400129245005900143260003400202300002300236520357200259650002203831650003203853990001103885INLIS00000000000454520251020094524251020 g 0 ind  a0010-0621004145 aR.352.14 aR.352.14 IND p0 aIndonesia1 aPetunjuk Pelaksanaan Undang-Undang Pemerintahan Daerah aJakarta :bCipta Karya,c2006 a341 hlm. ;c22 cm. aPetunjuk Pelaksanaan Undang-Undang Pemerintahan Daerah Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, desentralisasi diselenggarakan dengan pemberian otonomi yang seluas-luasnya kepada daerah untuk mengurus sendiri urusan pemerintahannya menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Pemberian otonomi yang seluas-luasnya kepada daerah antara lain dimaksudkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat. Selain itu Penyelenggaraan asas desentralisasi secara bulat dan utuh dilaksanakan di daerah kabupaten dan kota. Hal tersebut dimaksudkan untuk memberikan kesempatan dan keleluasaan kepada daerah otonom dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat secara bertanggung jawab menurut prakarsa sendiri serta berdasarkan aspirasi masyarakat, sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sejalan dengan prinsip tersebut dilaksanakan pula prinsip otonomi yang nyata dan bertanggungjawab, dengan pengertian bahwa penanganan urusan pemerintahan dilaksanakan berdasarkan tugas, wewenang, dan kewajiban sesuai dengan potensi dan kekhasan daerah dalam rangka memberdayakan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Agar otonomi daerah dapat dilaksanakan sejalan dengan tujuan yang hendak dicapai, Pemerintah wajib melakukan pembinaan dan pengawasan berupa pemberian pedoman, standar, arahan, bimbingan, pelatihan, supervisi, pengendalian, koordinasi, monitoring dan evaluasi. Hal ini dimaksudkan agar kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah tetap sejalan dengan tujuan nasional dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Prinsip-prinsip tersebut di atas, telah membuka peluang dan kesempatan yang sangat luas kepada daerah otonom untuk melaksanakan kewenangannya secara mandiri, luas, nyata, dan bertanggungjawab dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan mutu pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat serta daya saing daerah. Pemerintah dan pemerintah daerah menyelenggarakan manajemen pemerintahan melalui fungsi-fungsi organik manajemen yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi merupakan sarana yang harus ada dan dilaksanakan oleh manajemen secara profesional dan dalam rangka pencapaian sasaran tujuan organisasi secara efektif dan efisien dan disamping pengawasan tersebut di atas pengawasan oleh masyarakat (sosial control ) diperlukan dalam mewujudkan peran serta masyarakat guna menciptakan penyelenggaran pemerintahan yang efektif, efisien, bersih dan bebas dari, kolusi serta nepotisme. Dalam rangka mengoptimalkan fungsi pembinaan dan pengawasan, Pemerintah memberi penghargaan kepada Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Perangkat Daerah, Pegawai Negeri Sipil Daerah, Kepala Desa, Perangkat Desa, dan anggota Badan Permusyawaratan Desa berdasarkan hasil penilaian terhadap pelaksanaan urusan Pemerintahan Daerah yang menunjukkan prestasi tertentu. Sebaliknya Pemerintah memberikan sanksi apabila ditemukan adanya penyimpangan dan pelanggaran. Dengan telah dikeluarkannya Peraturan Pemerintah sebagai Peraturan Penunjang Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, kami selaku penerbit berusaha menyebarluaskan peraturan perundang-undangan dalam bentuk buku dengan harapan agar pejabat instansi pemerintah pusat maupun pemerintahan daerah untuk dapat mengetahui dan memahami sehingga dalam pelaksanaan dilapangan tidak terjadi tumpang tindih dalam melaksanakan peraturan perudang-undangan tersebut. by:of 4aPemerintah Daerah 4aUndang-Undang dan Peraturan a028274