Pemahaman Praktis Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda Indonesia Dengan Negara-Negara Di Kawasan Asia Pasifik, Amerika Dan Afrika Hutagaol, John text Jakarta Salemba Empat 2000 ind hlm. ; 26 cm. Di abad ke 21 millenium ketiga ini, Indonesia bersama-sama dengan bangsa dan masyarakat dunia lainnya akan memasuki tatanan dan lingkungan kehidupan yang baru yang populer dengan sebutan "era globalisasi " yaitu suatu kondisi dimana bangsa dan masyarakat dunia dapat berinteraksi satu dengan yang lainnya dari suatu tempat ke tempat lainnya, tanpa hambatan/kendala (cross borderless). Di dalam dunia usaha kondisi dimaksud dikenal dengan sebutan pasar bebas/terbuka yaitu berintegrasinya pasar domestik dari masing-masing negara menjadi suatu pasar global. Dari aspek perpaakan, pasar global memberikan implikasi yang positif terhadap negara-negara yang diwujudkan dalam bentuk penerimaan paak. Di sisi lain, kondisi ini dapat pula mengakibatkan distorsi yang antara lain disebabkan oleh masalah klasik dibidang perpajakan seperti pajak ganda, penghindaran pajak maupun pengelakan pajak. Pada umumnya pajak ganda dikarenakan oleh duplikasi pengenaan pajak oleh negara sumber dan negara domisili atas suatu obyek atau subyek pajak yang sama. Berdasarkan kebiasaan internasional, permasalahan pajak ganda diselesaikan melalui suatu perjanjian bilateral yang seringdisebut sebagai Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B/Tax treaty). Buku ini dimaksudkan untuk memberikan kerangka dasar pemikiran dalam memahami secara praktis tentang P3B. Selain itu, buku ini dilengkapi dengan lampiran-lampiran yang antara lain berupa perjanjian-perjanjian yang telah berlaku efektif. Secara umum buku ini cocok dan relevan sebagai bahan referensi tentang P3B untuk direkomendasikan kepada para pembaca yang berminat mempelajari perpajaan internasional. By pkl Pajak dan Perpajakan 336.02 336.02 HUT p 979-8190-85-8 211222 20211222112230 INLIS000000000004526 Converted from MARCXML to MODS version 3.5 using MARC21slim2MODS3-5.xsl (Revision 1.106 2014/12/19)