02039 2200289 4500001002100000005001500021035002000036008004100056245005600097110002600153260003600179300002400215020001800239084001800257520132900275082001201604650001401616650003201630990001001662990001101672990001101683990001101694990001101705990001101716990001101727990001101738INLIS00000000000437320220307095732 a0010-0621003973220307 g 0 ind 1 aUndang-Undang Penyiaran 2002 (UU RI No.32 Th. 2002) aRedaksi Sinar Grafika aJakarta :bSinar Grafika,c2003 a45 hlm. ;c20,5 cm. a979-3421-41-x aR.070.4 RED u aUNDANG-UNDANG PENYIARAN 2002Kebebasan berbicara dan menyampaikan pendapat melalui penyiaran sebagai perwujudan hak asasi manusia telah diakui dalam Pasal 28 UUD 1945 yaitu tentang kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Sedangkan pada Pasal 28 F UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala saluran yang tersedia. Oleh karena itu, semua pihak baik masyarakat maupun pemerintah bertanggung jawab dalam menjaga dan melindungi hak-hak asasi dalam bidang penyiaran. Dengan maraknya perkembangan bisnis penyiaran di tanah air baik melalui media komunikasi massa seperti televisi, radio, siaran iklan, dan lain-lain diperlukan peraturan perundang-undangan yang mengatur hal tersebut. Maka Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran sebagai dasar pengaturan dan pembinaan penyelenggaraan penyiaran sehingga dapat menjamin ketertiban dan kepastian hukum. Penerbitan undang-undang ini diharapkan dapat memberikan informasi kepada pihak-pihak yang membutuhkannya, seperti hakim, jaksa, pengacara, mahasiswa hukum, dan pihak-pihak pemerhati masalah penyiaran.(libra) aR.070.4 4aPenyiaran 4aUndang-Undang dan Peraturan a07278 a027881 a030899 a030900 a027882 a027883 a027884 a027885