03676 2200253 4500001002100000005001500021035002000036008004100056245006400097100002100161260005600182300002300238020001800261084001700279520303400296082001103330650002003341250000603361990001103367990001103378990001103389990001103400990001103411INLIS00000000000039620220811023734 a0010-0521000396220811 e 0 ind 1 aPengelolaan Harta Kekayaan Negara :bSuatu Tinjauan Yuridis1 aWidjaja, gunawan aBandung :bRemaja Rosdakarya,cRajaGrafindo Persada a240 hlm. ;c21 cm. a979-514-151-3 a339.05 Wid p aPENGELOLAAN HARTA KEKAYAAN NEGARA SUATU TUJUAN YURIDISSudah sejak lama banyak orang berdebat mengenai makna atau pengertian Keuangan Negara, khususnya jika dikaitkan dengan pertanggungjawaban Pemerintah atas pengelolaan keuan gan negara. sebagai suatu badan hukum publik, negara, sebagaimana layaknya badan hukum, yang diberikan otorisasi untuk menyelenggarakan pemerintahan bagi kepentingan seluruh rakyatnya. penyelenggaraan pemerintahan ini senantiasa harus didasarkan padahukum dasar yang tertinggi, yang di negara Republik Indonesia diatur dalam undang-undang Dasar 1945. Tidak dapat dipungkiri bahwa penyelenggaraan negara dan pemerintahan pasti akan membutuhkan dana, yang tidak sedikit. untuk itu maka diaturlah tata cara, dan proses penerimaan uang dan pengeluarannya untuk kepentingan jalannya negara dan pemerintahan. salah satu ketentuan dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang mengatur mengenai masalah keuangan negara ini adalah sebagaima na yangdiatur dalam pasal23.Menurut ketentuan pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945, setiap tahunnya pemerintah cliwajibkan untuk menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, untuk kemudian dibahas bersama dan selanjutnya diserujui oleh Dewan penwakilan Rakyat, dengan memperhatikan pertimbangan Dewan perwakilan Daerah, sebagai pedoman penyelenggaraan pemerintahan dalam sektor finansial. Kegiatan penyelengg araan pemerintahan dan negara tidak mungkin dapat dilakukan tanpa cliclukung oleh perangkar- perangkat, baik perangkat keras maupun perangkat lunak. semua perangkat yang akan dipakai untuk menyelenggarakan pemerintahan haruslah diadakan, dan selanjutnya akan men jadi harta kekayaan (yang berwu jud) milik negara. sebagaimana dapat dilihat dari judul yang diberikan, Buku ini membahas mengenai mekanisme pengelolaan harta kekayaan negara, yaitu harta-harta berwujud yang pengadaannya dilakukan dengan biaya yang bersumber dari angg aran belanja negara, sebagaimana termuat dalam Anggaran pendapatan dan Belanja Negara, yang ditetapkan setiap tahunnya. Dalam tulisan ini mekanisme pengelolaan harta kekayaan negara ticlak hanya dibatasi dalam satu siklus anggaran saja, yaitu yang dimulai dari proses pengesahan ApBN hingga persetujuan pertanggu ngiawaban pelaksanaan ApBN suaru tahun berialan terrenru. Hal ini adarah konsekuensi logis dari fakta bahwa banyak harta kekayaan negara yang tidak akan habis pemanfaatan atau penggunaannya dalam jangkawaktu satu tahun. untuk itu maka dalam tulisan ini juga akan ditin jau hal-hal yang berhubungan de- ngan pengelolaan, penyimpanan, inventarisasi dan pengalihan serta penghapusan harta kekayaan negara. selanjutnya dengan mengingat bahwa hartakekayaan yang berwujud tersebut tidak hanya berupa kebendaan bergerak melainkan iuga dapat meliputi tidak bergerak, maka dalam tulisan ini juga di mana relevan akan dibahas tidak hanya proses pengadaan barang, melainkan juga proses pengadaan jasa pemborongan, bagi penyediaan kebendaan tidak bergerak untuk keperluan jalannya pemerintahan dan kenegaraan. By - Epy a339. 5 aKekayaan Negara a1 a011650 a011646 a011647 a011648 a011649