Perikatan Yang Lahir Dari Undang-undang Widjaja, Gunawan text Jakarta Raja Grafindo Persada 2003 ind 218 hlm. ; 21 cm. PERIKATAN YANG LAHIR DARI UNDANG-UNDANGBuku seri Hukum perikatan: perikatan yang Lahir dari undang-Undang ditulis dengan tujuan untuk melengkapi khasanah buku-buku hukum perikatan, khususnya yang lahir karena .undang-undang. Ada beberapa alasan yang mungkin dapat dikemukakan. Pertama mengenai langkanyakasus-kasus perikatan yang lahir dari undang-undang ini, yang membuat ke permukaan dan menarik untuk dikaji. Kedua mengenai ketersediaan sumber-sumber bacaan yang menunjang pemahaman terhadap perikatan yang lahir dari undang-undang. Ketiga kajian terhadap perikatan yang lahir dari undang-undang ini yang menjadi masalah hukum, kecuali tentang perbuatan melawan hukum, dapat dikatakan jarang sekali dipersoalkan dalam kehidupan sehari-hari. walau demikian untuk memberikan pemahaman yang lebih baik dan me-nyeluruh mengenai seluruh aspek perikatan yang diatur dalam Kitab undang-Undang Hukum Perdata, maka penulis memberanikan diri untuk menyusun buku ini, sebagai pelengkap. Buku ini membahas tiga jenis perikatan yang lahir dari undang-undang yang diatur dalam Bab III Buku III Kitab Undang-undang Hukum Perdata, yang terdiri dari pengurusan kepentingan orang lain tanpa perintah dari orang yang bersangkutan (zaakwaarneming, yang diatur mulai dari Pasa| 1354 hingga pasal 1358 Kitab undang-Undang Hukum Perdata pembayaran yang tidak terutang (onverschulhgde betaling, condictto indebiti), yang mengakibatkan terjadinya penambahan kekayaan secara tidak sah pada pihak lainnya (unjtst enichment), yang diatur dalam pasal 1359 hingga Pasal 1361 Kitab undang-undang Hukum perdata dan mengenai tindakan atau perbuatan melawan hukum yang menerbitkan kerugian sebagai akibat kesalahan arau kelalaian orang perorangan tertentu atas tanggung jawabnya sendiri, maupun yang dilakukan oleh orang perorangan yang berada dalam pengawasan atau perwalian, ataupun karena kebendaan yang berada dalam penguasaan atau pemilikan dari seseorang, yang menerbitkan kerugian pada pihak lain (tort, onrechtmatige daad), yang diatur dalam Pasal 1365 hingga Pasal 1380 Kitab undang-Undang Hukum Perdata. (libra) Hukum Perjanjian 346.02 346.02 WID p 979-421-960-6 220107 20220107030900 INLIS000000000004250 Converted from MARCXML to MODS version 3.5 using MARC21slim2MODS3-5.xsl (Revision 1.106 2014/12/19)