Putusan Bebas Masalah Dan Pemecahan Nya Marpaung, Leden text Jakarta Sinar Grafika 1995 ind 185 hlm. ; 21 cm. PUTUSAN BEBAS MASALAH DAN PEMESAHANNYA Berdasarkan pengalaman para jaksa Penuntut Umum di lapangan, masih banyak dijumpai adanya perkara yang diputus bebas, oleh karena perbuatan pidana yang didakwakan kepada diri terdakwa tidak terbukti dalam pemeriksaan sidang pengadilan. Hal tersebut dapat terjadi antara lain oleh karena adanya perbedaan persepsi mengenai alat bukti yang terungkap di persidangan atau adanya ketidak mampuan dari segelintir jaksa Penuntut Umumuntuk menjalankan tugas pengabdiannya secara profesional. Untuk itu, diminta agar para jaksa fungsional mau menumbuh kembangkan minat baca dan tulis, dalam rangka memantapkan dan meningkatkan profesionalismenya guna mendukung pelaksanaan tugas pokok dan misi Kejaksaan dalam negara yang sedang membangun.Di sini mutlak diperlukan kecerrratan, ketelitian dan kelengkapan dari segenap alat bukti yang dapat dikumpulkan, baik dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan. Begitu pula halnya dalam menyusun dan merumuskan surat dakwaan maupun tuntutan pidana dan lain sebagainya, sehingga dengan demikian putusan bebas dapat dihindarkan sedini mungkin. By - E Keputusan Hakim 345.07 345.07 MAR p 979-806-194-2 220117 20220117110936 INLIS000000000004242 Converted from MARCXML to MODS version 3.5 using MARC21slim2MODS3-5.xsl (Revision 1.106 2014/12/19)