01706 2200241 4500001002100000005001500021035002000036008004100056245004400097100002000141260003600161300002300197020001800220084001700238520112300255082001101378650002001389990001101409990001101420990001101431990001101442990001101453INLIS00000000000424220220117110936 a0010-0621003842220117 0 ind 1 aPutusan Bebas Masalah Dan Pemecahan Nya1 aMarpaung, Leden aJakarta :bSinar Grafika,c1995 a185 hlm. ;c21 cm. a979-806-194-2 a345.07 MAR p aPUTUSAN BEBAS MASALAH DAN PEMESAHANNYA Berdasarkan pengalaman para jaksa Penuntut Umum di lapangan, masih banyak dijumpai adanya perkara yang diputus bebas, oleh karena perbuatan pidana yang didakwakan kepada diri terdakwa tidak terbukti dalam pemeriksaan sidang pengadilan. Hal tersebut dapat terjadi antara lain oleh karena adanya perbedaan persepsi mengenai alat bukti yang terungkap di persidangan atau adanya ketidak mampuan dari segelintir jaksa Penuntut Umumuntuk menjalankan tugas pengabdiannya secara profesional. Untuk itu, diminta agar para jaksa fungsional mau menumbuh kembangkan minat baca dan tulis, dalam rangka memantapkan dan meningkatkan profesionalismenya guna mendukung pelaksanaan tugas pokok dan misi Kejaksaan dalam negara yang sedang membangun.Di sini mutlak diperlukan kecerrratan, ketelitian dan kelengkapan dari segenap alat bukti yang dapat dikumpulkan, baik dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan. Begitu pula halnya dalam menyusun dan merumuskan surat dakwaan maupun tuntutan pidana dan lain sebagainya, sehingga dengan demikian putusan bebas dapat dihindarkan sedini mungkin. By - E a345.07 4aKeputusan Hakim a014162 a014166 a014163 a014164 a014165