na INLIS000000000004231 20221006092706 0010-0621003831 221006 0 Keputusan Direktur Jendral Pendidikan Dasar Dan Menengah Departemen Pendidikan Dan Kebudayaan : No.296/C/KEP/1/1990 Tentang Pedoman Dan Mekanisme Pengelolaan STTB... Dirjen Pendidikan Dasar Dan Menengah Jakarta : Dirjen Pendidikan Dasar Dan Menengah, 1990 102 hlm. ; 21 cm. R.353.859 8 DIR K KEPUTUSAN DIREKTUR JENDRAL PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH DEPARTEMEN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 296/C/Kep/I/1990 TANGGAL 27 SEPTEMBER 1990. Surat Tanda Tamat Belajar (STTB), Daftar Nilai EBTANAS Murni (Danem) dan Surat Keterangan Yang Berpenghargaan Sama dengan STTB (SKYBS) adalah merupakan bukti sah dan otentik yang menerangkan bahwa pemegangnya telah menamatkan masa belajarnya pada suatu jenjang/tingkat pendidikan formal tertentu. STTB juga merupakan dokumen berharga dan salah satu syarat untuk melanjutkan ke sekolah/ jenjang yang lebih tinggi serta sebagai dasar penentuan jenjang kepangkatan bagi Pegawai Negeri Sipil.Mengingat sifat kerawanan dan kedudukan STTB tersebut maka sejak tahun 1979 telah diambil langkah pemusatan pengadaannya melalui Piagam Kerjasama Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dengan Perum PeruriNomor : 2655/C/L79 , tanggal5 Oktober 1979 dan 2340/X/1979Nomor : 13098/C/L84 , tanggal 5 Oktober 1984 sert 3028/X/84Terakhir Nomor : 9487/C/I/ 1989 , tanggal5 Oktober 1 SP-935/X/1989Dengan adanya Piagam Kerjasama tersebut diharapkan bukan hanya pengamannya yang perlu ditingkatkan melainkan juga sirkulasi proses pencetakannya, penggunaan serta pertanggung jawaban, sehingga masing-masing instansi terkait dapat mengerti tugas dan fungsinya dalam mengelola STTB, Danem dan SKYBS. Untuk maksud tersebut diterbitkanlah Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Pedoman dan Mekanisme Pengadaan Surat Tanda Tamat Belajar (STTB), Daftar Nilai EBTANAS Murni (Danem) dan Surat Keterangan yang Berpenghargaan Sama dengan STTB (SKYBS) bagi Sekolah Kursus dalam lingkungan Pembinaan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah. Dengan diterbitkannya Surat Keputusan ini diharapkan seluruh pejabat dan petugas dalam lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan yang terlibat dalam pendataan, penggunaan sampai pertanggung jawaban STTB, Danem dan SKYBS dapat mempelajari Surat Keputusan ini dan melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab. R.353.859 8 Keputusan - Dirjen Pendidikan 02049 005059