02463 2200277 4500001002100000005001500021035002000036008004100056245009100097110002600188260003600214300002200250020001800272084001900290520175000309082001302059650001802072650001802090990001102108990001102119990001102130990001102141990001102152990001102163990001102174INLIS00000000000405920220705100233 a0010-0621003659220705 g 0 ind 1 aUndang-Undang Serikat Buruh :bUU No.21 Th. 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh aRedaksi Sinar Grafika aJakarta :bSinar Grafika,c2004 a30 hlm. ;c21 cm. a979-3421-69-x aR.331.04 RED u aUNDANG - UNDANG SERIKAT BURUH Semua warga Negara Indonesia bersamaan kedudukannya dalam hukum, hak mendapatkan pekerjaan clan penghidupan yang layak, mengeluarkan pendapat, berkumpul dalam satu organisasi, serta mendirikan clan menjadi anggota serikat pekerja clan serikat buruh. Di samping itu, bagi pekerja atau buruh, hak menjadi anagota serikat pekerja atau serikat buruh merupakan hak asasi yang telah dijamin dalam Pasa128 Undang-Undang Dasar 1945. Dengan demikian untuk mewujudkan hal tersebut kepada setiap pekerja atau buruh harus diberikan kesempatan yang seluas-luasnya mendirikan clan menjadi anggota serikat pekerja atau serikat buruh. Serikat pekerja atau serikat buruh bertujuan untuk memperjuangkan, melindungi, clan membela kepentingan clan meningkatkan kesejahteraan pekerja atau buruh clan keluarganya. Namun yang perlu diperhatikan adalah dalam menggunakan hak itu para pekerja dituntut bertanggungjawab untuk menjamin kepentingan yang lebih luas, yaitu kepentingan banbsa clan negara. Maka pengaunaan hak tersebut dilaksanakan dalam kerangka hubungan industrial yang harmonis, dinamis, clan berkeadilan. Untuk itulah Pemerintah memandang perlu mengesahkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang antara lain mengatur asas, sifat, tujuan, pembentukan, keangbotaan, pemberitahuan clan pencatatan, hak clan kewajiban, keuangan dan harta kekayaan, penyelesaian perselisih4n, pembubaran, pengawasan dan penyidikan dari serikat pekerja Penerbitan undang-undang ini diharapkan dapat memberikan informasi kepada pihak-pihak yang membutuhkannya, seperti hakim, jaksa, pengacara, mahasiswa, hukum, terutama pekerja/buruh itu sendiri, clan masyarakat luas. selamat membaca ( ID ) aR.331.04 4aSerikat Buruh 4aUndang-Undang a027517 a030897 a030898 a027518 a027519 a027520 a027521