Dimensi Hukum Perusahaan Perseroan Terbatas Usman, Rachmadi text Bandung Alumni 2004 1 ind 414 hlm. ; 21 cm. DIMENSI HUKUM PERUSAHAAN PERSEROAN TERBATASPembaharuan dan pengembangan hukum perseroan terbatas diawali dengan lahirnya Undang-UndangNomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (selanjutnya disebut UUPT). Ketentuan perseroanterbatas yang diatur dalam KUHD sudah tidak lagi dapat mengikuti dan memenuhi kebutuhan perkembangan perekonomlan dan dunia usaha yang sangat pesat dewasa ini. Dibandingkan dengan KUHD, jumLah pasal yang mengatur hukum perseroan terbatas dalam UUPT jauh lebih banyak dari 21 Pasal menjadi 129 Pasal. UUPT di samping melakukan perubahan, juga mengadakan penambahan atau mengadakan hal-hal baru yang sebelumnya tidak diatur dalam KUHD. Buku ini berisikan uraian yang menyangkut eksistensi dan esensi bentuk hukum perseroan terbatas dalam paradigma hukum bisnis baru berdasarkan UUPT yang terdiri dari 6 bab: 1. Pembaharuan Hukum Perseroan 2. Pengertian dan Pendirian Perseroan 3. Permodalan dan Saham,Perseroan 4. Organ Perseroan 5. Penggabungan, Peleburan, dan Pengambilalihan Terhadap Perseroan 6. Pemeriksaan, Pembubaran dan Likuidasi Terhadap Perseroan, serta dilengkapi dengan 7 lampiran. Perseroan Terbatas Aspek Hukum 346.068 346.068 USM d 979-414-141-0 211109 20211109030841 INLIS000000000003918 Converted from MARCXML to MODS version 3.5 using MARC21slim2MODS3-5.xsl (Revision 1.106 2014/12/19)