01967 2200181 4500001002100000005001500021035002000036008004100056245011700097110002600214260003700240300002200277084002200299520140400321082001601725650003301741990001101774INLIS00000000000368720211108015935 a0010-0621003287211108 g 0 ind 1 aLaporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah :bPelaksanaan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 56 Thn 2001 aPemerintah Kota Metro aMetro :bSekda Kota Metro,c2006 a71 hlm. ;c28 cm. aD.352.818 2 PEM l aLAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTHAN DAERAH PELKSANAAN PERATURAN PEMERINTAHAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 56 TAHUN 2001 Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan baerah Kota Metro Tahun 2005 ini merupakan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintdii Nomor 56 Tahun 2001 yang diwajibkan kepada seluruh Pemerintah baerah Kabupaten/Kota se-Indonesia. Materi laporan ini mencakup seluruh kewenangan yang dimiliki oleh Kota. Metro dengan mengacu kepada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan daerah. Otonomi baerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 diselenggarakan sepenuhnya di Kabupaten/Kota, dengan menggunakan prinsip otonomi seluas-luasnya, nyata clan bertanggung jawab. Pelaksanaan penyelenggarnan pemerintahan Kota Metro sebagaimana tertuang dalam laporan ini "diwarnai " oleh keieluasaan Daerah dalam menyelenggarakan urusan rumah tangganya berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama-sama dengan DPRD Kota Metro. Laporan ini masih jauh dari memadai, juga masih jauh dari lengkap apalagi sempurna. Namun demikian, pokok-pokok pelaksanaan tugas telah terhimpun didalamnya. Kiranya atas laporan ini, Pemerintah clan Gubernur Lampung dapat memperoleh gambaran tentang bagaimana Otonomi baerah itu telah di jalankan dengan seoptimal mungkin. dengan gambaran tersebut, pada sisi lain Pemerintah clan Gubernur dapat memberikan pembinaan dan pengarahan selanjutnya. selamat membaca ( ID ) aD.352.818 2 4aPemerintah Daerah Kota Metro a024765