na INLIS000000000000329 20211217021140 0010-0521000329 211217 0 ind Hukum Perburuhan Dalam Tanya Jawab Nawawi, Hadari Yogyakarta : Gadjah Mada Univercity Press, 1995 246 hlm. ; 21 cm. 979-420-363-7 344.107 NAW h Hukum PerburuhanMasalah perburuhan atau ketenagakerjaan pada hakikatnya merupakan suatu masalah abadi yang sejak dahulu hingga sekarang dan tentunya untuk selamalanya akan tetap ada di mana-mana. Hal ini jelas dapat kita pahami mengingat masalah ketenagakerjaan itu sendiri merupakan salah satu aspek penunjang kelangsungan kehidupan -dunia yang sangat penting. Dunia bisa berkembang karena adanya ketenagakerjaan sebagai salah satu faktor produksi.. Sedangkan kalau kita berbicara mengenai ketenagakerjaan ini, maka segera ttentunya kita akan terbayang mengenai para pihak yang terlibat di dalamnya yang dalam kenyataanya merupakan mereka yang langsung menimbulkan terselenggaranya hubungan ketenagakerjaan tersebut.para pihak yang dimaksud disini tentunya ialah majikan perusahaan disatu pihak dan buruh/ pegawai dilain pihak.Dalam ketenagakerjaan yang sehat, tentunya harus dapat tercapai keadilan yang dapat diterima oleh semua pihak, baik bila dipandang dari segi dari segi yuridis maupun bila dipandang dari sudut pandang umum.Dari sudut pandangan umum, yang dimaksud dengan keadilan dalam hal ini dasarnya ialah keserasian antara hak dan kewajiban yang dapat dinikmati oleh semua pihak, bai[ bagi pihak majikan/perusahaan maupun bagi pihak buruh/pegawai Sedangkan dari segi yuridis, keadilan tersebut merupakan suatu kenyataan yang menjadi hasil penuangan dan pengejawantahan pengaturan hukum yang menjamin terlaksananya keserasian antara pengunaan hak dan pelaksanaan kewajiban masing-masing Pihak. by:yl 344107 Hukum Perburuhan 016264