03236 2200253 4500001002100000005001500021035002000036008004100056245007400097100002400171260003100195300002300226020001800249084002100267520257900288082001502867650001302882650003202895990001102927990001102938990001102949990001102960990001102971INLIS00000000000366620220127072325 a0010-0621003266220127 g 0 ind 1 aPerlindungan Desain Industri Di Indonesia Dalam Era Perdagangan Bebas1 aMayana, Ranti Fauza aJakarta :bGrasindo,c2004 a255 hlm. ;c23 cm. a979-732-694-2 a338.045 98 MAY p aPERLINDUNGAN DESAIN INDUSTRI DI INDONESIA DALAM ERA PERDAGANGAN BEBASUpaya kalangan akademisi dan praktisi untuk menambah khazanah referensi di bidang Hak Kekayaan Intelektual GIIO merupakan halyang sangat positif dan bermanfaat, di samping membantu program sosialisasi yang selama ini dilakukan oleh Direktorat Jenderal HKI Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Oleh karena itu, dengan senang hati disertai penghargaan yang tinggi saya selaku Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI menyambutbaik penerbitan buku berjudul Perlindungan Desain Industri di Indonesia dalam Era Perdagangan Bebas yang ditulis oleh Dr. Ranti Fatza Mayana, S.H., Dosen Program Magister Kenotariatan Universitas Padjadjaran dan sekaligus seorang praktisi yang berprofesi sebagai notaris. Sebagaimana diketahui bahwa belum banyak referensi di bidang Desain Industri di Indonesia, hal ini dikarenakan bahwa Undang-undang tentang Desain Industri itu sendiri baru lahir pada tahun 2000 melalui UU No. 31 tahun 2000 serta pada saat ini Pemerintah sedang menyusun Peraturan Pemerintah sebagai pelaksanaan Undang-Undang tentang Desain Industri.Buku yang semula berupa sebuah disertasi di Universitas Padjadjaran ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan bahan kajian ilmiah di bidang desain industri. Salah satu hal yang sangat penting berkenaan dengan upaya membudayakan penghargaan terhadap HKI adalah perlindungan hukum atas Desain Industri. Melalui perangkat hukum dan mekanisme perlindungan yang memadai inilah Desain Industri akan mendapat tempat yang layak sebagai salah satu bentuk hak yang memiliki nilai ekonomis. Aspek globalisasi yang dibahas dalam buku ini akan memberikan pemahaman bahwa pasar bebas akan identik dengan kompetisi dan sekaligus transparansi yang memberikan pengaruh yang sangat besar terhadap perlindungan Desain Industri dan HKI pada umumnya. HaI ini disebabkan perlindungan HKI secara memadai akan mendorong terjadinya kompetisi yang sehat dan sebaliknya perlindungan yang buruk di bidang ini justru akan melahirkan persaingan curang (unfair competition). Di samping itu, globalisasi perdagangan juga menuntut transparansi di bidang hukum, termasuk di bidang desain industri, pdrqturan perundang-undangan yang baik, dan dapat melindungi pemilik Desain Industri. Akhirnya, sebagai sebuah karya ilmiah, buku ini sangat bermanfaat untuk dijadikan referensi ilmiah di perguruan tinggi, di samping juga bagi para praktisi yang ingin mengetahui landasan teori dan praktik di bidang desain industri. by iwn. a338.045 98 4aIndustri 4aUndang-Undang dan Peraturan a028627 a028624 a028625 a028626 a028628