01627 2200253 4500001002100000005001500021035002000036008004100056245004700097100002700144260003700171300002300208020001800231084001700249520101000266082001101276650001701287650001401304990001101318990001101329990001101340990001101351990001101362INLIS00000000000363420220126013941 a0010-0621003234220126 g 0 ind 1 aTindak-Tindak Pidana Tertentu Di Indonesia1 aProdjodikromo, Wirjono aBandung :bRefika Aditama,c2003 a258 hlm. ;c24 cm. a979-96055-1-2 a345.02 PRO t aTINDAK-TINDAK PIDANA TERTENTU DI INDONESIA Klasifikasi tindak pidana dalam sistem hukum Indonesia banyak ragam nya hingga ia tidak terangkum dalam KUHP saja tetapi dalam peraturan perundangan lain. Demikian tindak-tindak pidana digolongkan menurut objek yang dilanggar secara hukum dan digolongkan lebih spesifik yang berkenaan tentang sesuatu hal. Sedemikiannya pengaturan dalam sistem hukum kita sehingga kebebasan setiap subjek hukum dibatasi oleh peraturan yang spesifik pula. Hal ini tentu menjadi pertimbangan dasar bagi setiap organ penguasa dalam membentuk suatu lembaga hukum. Dalam perkembangannya hukum kadang kala meninggalkan celah untuk dijadikan suatu alasan kuat bagi pihak tertentu untuk menghindari jeratannya. Hal demikian karena sistem sosial yang berubah sangat cepat sejalan dengan peradaban manusia yang cepat pula. Dalam kaitan ini ada di antaranya pengaturan tindak-tindak pidana tertentu yang terbentuk akibat gejala sosial menghendakinya kemudian terangkum di luar KUHP. (libra) a345.02 4aHukum Pidana 4aKejahatan a028545 a028544 a028546 a028547 a028548