01647 2200265 4500001002100000005001500021008004100036020001800077035002000095082001100115084001700126100002700143245004700170250000800217260003700225300002300262520101000285650001701295650001401312990001101326990001101337990001101348990001101359990001101370INLIS00000000000363420251127024304251127 g 0 ind  a979-96055-1-2 a0010-0621003234 a345.02 a345.02 PRO t1 aProdjodikromo, Wirjono1 aTindak-Tindak Pidana Tertentu Di Indonesia aIII aBandung :bRefika Aditama,c2003 a258 hlm. ;c24 cm. aTINDAK-TINDAK PIDANA TERTENTU DI INDONESIA Klasifikasi tindak pidana dalam sistem hukum Indonesia banyak ragam nya hingga ia tidak terangkum dalam KUHP saja tetapi dalam peraturan perundangan lain. Demikian tindak-tindak pidana digolongkan menurut objek yang dilanggar secara hukum dan digolongkan lebih spesifik yang berkenaan tentang sesuatu hal. Sedemikiannya pengaturan dalam sistem hukum kita sehingga kebebasan setiap subjek hukum dibatasi oleh peraturan yang spesifik pula. Hal ini tentu menjadi pertimbangan dasar bagi setiap organ penguasa dalam membentuk suatu lembaga hukum. Dalam perkembangannya hukum kadang kala meninggalkan celah untuk dijadikan suatu alasan kuat bagi pihak tertentu untuk menghindari jeratannya. Hal demikian karena sistem sosial yang berubah sangat cepat sejalan dengan peradaban manusia yang cepat pula. Dalam kaitan ini ada di antaranya pengaturan tindak-tindak pidana tertentu yang terbentuk akibat gejala sosial menghendakinya kemudian terangkum di luar KUHP. (libra) 4aHukum Pidana 4aKejahatan a028544 a028545 a028546 a028547 a028548