Undang-Undang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat 1999 Indonesia text Jakarta Sinar Grafika 2006 ind 50 hlm. ; 21 cm. Undang-Undang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat 1999 Perkembangan usaha swasta di satu sisi diwarnai berbagai bentuk kebijakan pemerintah yang kurang tepat sehingga pasar menjadi terdistorsi. Fenomena yang berkembang justru cenderung menunjukkan corak yang monopolistik. Munculnya konglomerasi mengakibatkan ketahanan ekonomi menjadi rapuh dan tidak mampu bersaing. Penyusunan Undang-undang tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat ini dimaksudkan untuk menegakkan aturan hukum dan memberikan perlindungan bagi setiap pelaku usaha. Di samping itu, agar pelaksanaan undang-undang ini dapat berjalan efektif dibentuk Komisi Pengawas. Persaingan Usaha sebagai lembaga independen yang berwenang memberikan sanksi administratif, sedangkan sanksi pidana tetap ada pada wewenang pengadilan. Monopoli Undang-Undang R.346 R.346 IND u 979-8767-69-1 221006 20221006111227 INLIS000000000003552 Converted from MARCXML to MODS version 3.5 using MARC21slim2MODS3-5.xsl (Revision 1.106 2014/12/19)