01520 2200277 4500001002100000005001500021035002000036008004100056245008200097110001400179260003600193300002200229020001800251084001600269520083900285082001001124650001301134650001801147990001101165990001101176990001101187990001101198990001101209990001101220990001101231INLIS00000000000355220221006111227 a0010-0621003152221006 g 0 ind 1 aUndang-Undang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat 19990 aIndonesia aJakarta :bSinar Grafika,c2006 a50 hlm. ;c21 cm. a979-8767-69-1 aR.346 IND u aUndang-Undang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat 1999 Perkembangan usaha swasta di satu sisi diwarnai berbagai bentuk kebijakan pemerintah yang kurang tepat sehingga pasar menjadi terdistorsi. Fenomena yang berkembang justru cenderung menunjukkan corak yang monopolistik. Munculnya konglomerasi mengakibatkan ketahanan ekonomi menjadi rapuh dan tidak mampu bersaing. Penyusunan Undang-undang tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat ini dimaksudkan untuk menegakkan aturan hukum dan memberikan perlindungan bagi setiap pelaku usaha. Di samping itu, agar pelaksanaan undang-undang ini dapat berjalan efektif dibentuk Komisi Pengawas. Persaingan Usaha sebagai lembaga independen yang berwenang memberikan sanksi administratif, sedangkan sanksi pidana tetap ada pada wewenang pengadilan. aR.346 4aMonopoli 4aUndang-Undang a030647 a030648 a030649 a030650 a030651 a030901 a030902