02985 2200217 4500001002100000005001500021008004100036020001800077035002000095082001100115084001700126100002100143245001900164260003600183300002300219520247500242650001702717990001102734990001102745990001102756INLIS00000000000351020220110094742220110 0 ind  a979-421-846-4 a0010-0621003110 a346.07 a346.07 WID r1 aWidjaja, Gunawan1 aRahasia Dagang aJakarta :bRajawali Pers,c2001 a214 hlm. ;c21 cm. aSeri Rahasia dagang Buku ini dibuat untuk mensosialisasikan Undang-undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagan yang baru diundangkan dan baru berlaku belum lama ini. seperti dapat kita lihat dari pembahasan dalam Buku ini, rahasia dagang pada dasarnya bukanlah suatu hal yang baru bagi dunia usaha, namun pengakuan akan keberadaannya sebagai suatu Hak atas Kekayaan Intelektual secara internasional baru muncul belum lama ini, khususnya dengan dimasukkannya "protection of undisclosed information " dalam lampiran 1c persetujuan Pembentukan WTO tentang Trade Related Aspects of Intellectual Property Rigbrc, including Trade in counterfeit Goods. sebagai akibat dari keikutsertaan Indonesia dalam persetujuan pembentukan lrro berdasarkan Undang-undang No. 7 Tahun 7994 tentang Pengesahan,ag reement Establisbing tbe world Trade organization (Persetujuan Pembenrukan organisasi perdagangan Dunia) itulah, maka Indonesia selanjutnya mengundangkan undang-unclang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang. Dengan pengundangan tersebut, maka resmilah rahasia dagang diakui sebagai Hak atas Kekayaan Intelektual di Indonesia. Sebelumnya pelanggaran atas rahasia dagang diselesaikan menurut ketentuan pasal 1365Ktab Undang-undang Hukum Perdata. Sebagaimanahalnya buku kami terdahulu, maka tulisan dalam buku inipun pada dasarnya diangkat dari beberapa tulisan lepas kami pada Ruang Hukum Buletin Business News yang berhubungan dengan masalah Rahasia Dagang, yang dilengkapi dengan analisa terhadap putusan-putusan pengadilan di Amerika Serikat yang berhubungan dengan aspek perdata dan aspek pidana rahasia dagang menurut ketentuan yang diatur dalam Uniform Trade Secret Actwith 1985 Amendments dan Economic Espionage Act of 1995. Terbitnya buku ini diharapkan dapatsegera disusul dengan Buku Seri Hukum Bisnis: Lisensi dan waralaba yang akan membahas mengenai aspek pengungkapan rahasia dagang dalam bentuk pemberian lisensi dan waralaba. Dalam buku tersebut iuga akan disinggung berbagai hal yang berhubungan dengan aspek anti-monopoli terhadap pemberian lisensi dan waralaba atas penggunaan secara eksklusif suatu rahasia dagang. Akhir kata Penulis mengharapkan agar buku ini dapat memberikan manfaat yang optimum bagi mereka yang ingin mengetahui, dan mendalami persoalan rahasia dagang, khususnya yang diatur dalam Undang-undang No. 30 Tahun 2000. Sumbang saran dan kritik dari pembaca sekalian sangatlah penulis harapkan untuk penyempurnaan buku ini lebih lanjut. by:yl 4aHukum Dagang a014426 a014427 a014428