01455 2200217 4500001002100000005001500021008004100036020002200077035002000099082001000119084001600129110001400145245007700159260003400236300002300270520089200293650001501185650001501200990001101215990001101226INLIS00000000000343220220527024502220527 0 ind  a978-979-1402-03-3 a0010-0621003032 aR.344 aR.344 IND u aIndonesia1 aUndang-Undang Republik Indonesia No 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang aJakarta :bC.V Ekojaya,c2007 a306 hlm. ;c21 cm. aUndang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang Undang-Undang ini merupakan undang-unang baru menggantikan undang-undang nomor 24 tahun 1992 tentang penataan ruang karena sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan pengaturan panataan ruang. Undang-undang ini mengatur asas dan tujuan penataan ruang diselenggarakan atas dasar, keterpaduan, keserasian, keselarasan, dan keseimbangan, keberlanutan, keberhasilgunaan, keterbukaan, kebersamaan dan kemitraan, perlindungan kepentingan umum, kepastian hukum dan keadilan dan akuntabilitas. Dalam undang-undang ini ada pengenaan sanksi yang merupakan salah satu upaya pengendalian pemanfaatan ruang, dimaksudkan sebagai perangkat tindakan penerbitan atas pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang dan peraturan zorasi. Semoga buku himpunan kecil ini dapat memberikan manfaat kepada para pembaca. of 4aLingkungan 4aPengawasan a030856 a030857