01355 2200241 4500001002100000005001500021035002000036008004100056245001800097100001900115260003400134300002400168020001800192084001400210520081400224082000801038650001201046990001101058990001101069990001101080990001101091990001101102INLIS00000000000343120220321111040 a0010-0621003031220321 g 0 ind 1 aBenih Kedelai1 aPitojo, Setijo aYogyakarta :bKanisius,c2003 a83 hlm. ;c20,5 cm. a979-210-705-3 a633 PIT b aBENIH KEDELAI Permasalahan yang sangat mendasar dalam budi daya kedelai adalah penyediaan benih. Keterbatasan-keterbatasan dalam perbenihan kedelai memberi andil terhadap pencapaian produksi kedelai. Undang-undang no.22/1999 tentang Pemerintahan Daerah memberi kewenangan besar dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan pada kabupaten dan kota. Sejalan dengan hal tersebut, penyediaan benih kedelai untuk intensifikasi menjadi tanggung jawab daerah, sesuai dengan potensinya. Peluang ini layak dimanfaatkan sebaik-baiknya sehingga memberikan kontribusi pemecahan masalah kesiapan benih kedelai sebagai penentu peningkatan produksi. Buku ini mengetengahkan tentang penangkaran benih kedelai dan menyajikan perihal tanaman kedelai, tata cara menjadi penangkar benih, dan cara penangkaran benih kedelai. a633 4aKedelai a036195 a036198 a036194 a036196 a036197