na INLIS000000000003391 20211112102150 0010-0621002991 211112 g 0 ind Antropologi Hukum Indonesia Hadikusuma, Hilman 1 Bandung : Alumni, 2006 272 hlm. ; 21 cm. 979-414-010-4 340.05 HAD a ANTROPOLOGI HUKUM INDONESIA Sasaran pokok dalam antropologi adalah manusia, baru kemudian perilaku budayanya, bukan sebaliknya sebagai mana dalam ilmu yang lain. Dengan demikian dalam pandangan antropologi, di mana saja ada manusia hidup bermasyarakat harus ada sistem kontrol sosialnya. Sistem kontrol sosial itu akan mempunyai kekuatan hukum, apabila ia digunakan oleh kekuasaan masyarakat guna mengukur perilaku manusia dan rmsyarakat bersangkutan, supaya kehidupan mereka teratur. Sepanjang masyarakat itu teratur, karena ada yang mengatur dan mempunyai kekuasaan, maka pada masyarakat itu terdapat hukum. Sebagai kelanjutan dari usaha manusia dalam masyarakat, untuk memelihara sistem kemasyarakatan, maka ia menghasilkan kesamaan dan keserasian perilaku dari para anggota individu dalam masyarakat atau sebagian dari masyarakat itu. Jadi jelaslah bahwa lapangan penelitian antropologi hukum ditujukan pada suatu garis perilaku yang menunjukkan kejadian secara terus menerus. Untuk mengetahui lebih urut mengenai antropotogi hukum, buku ini dapat memenuhi keinginan siapa saia yang berminat memahami dan mendalaminya. 340.05 Hukum Adat 025323 025324 025325 025326 025327