01707 2200253 4500001002100000005001500021035002000036008004100056245003200097100002300129250000600152260002900158300002300187020001800210084001700228520112700245082001101372650001501383990001101398990001101409990001101420990001101431990001101442INLIS00000000000339120211112102150 a0010-0621002991211112 g 0 ind 1 aAntropologi Hukum Indonesia1 aHadikusuma, Hilman a1 aBandung :bAlumni,c2006 a272 hlm. ;c21 cm. a979-414-010-4 a340.05 HAD a aANTROPOLOGI HUKUM INDONESIA Sasaran pokok dalam antropologi adalah manusia, baru kemudian perilaku budayanya, bukan sebaliknya sebagai mana dalam ilmu yang lain. Dengan demikian dalam pandangan antropologi, di mana saja ada manusia hidup bermasyarakat harus ada sistem kontrol sosialnya. Sistem kontrol sosial itu akan mempunyai kekuatan hukum, apabila ia digunakan oleh kekuasaan masyarakat guna mengukur perilaku manusia dan rmsyarakat bersangkutan, supaya kehidupan mereka teratur. Sepanjang masyarakat itu teratur, karena ada yang mengatur dan mempunyai kekuasaan, maka pada masyarakat itu terdapat hukum. Sebagai kelanjutan dari usaha manusia dalam masyarakat, untuk memelihara sistem kemasyarakatan, maka ia menghasilkan kesamaan dan keserasian perilaku dari para anggota individu dalam masyarakat atau sebagian dari masyarakat itu. Jadi jelaslah bahwa lapangan penelitian antropologi hukum ditujukan pada suatu garis perilaku yang menunjukkan kejadian secara terus menerus. Untuk mengetahui lebih urut mengenai antropotogi hukum, buku ini dapat memenuhi keinginan siapa saia yang berminat memahami dan mendalaminya. a340.05 4aHukum Adat a025323 a025324 a025325 a025326 a025327