04225 2200253 4500001002100000005001500021035002000036008004100056245004300097100002100140250001100161260004400172300002300216020001800239084001700257520360800274082001103882650002303893990001103916990001103927990001103938990001103949990001103960INLIS00000000000337420211222030932 a0010-0621002974211222 g 0 ind 1 aPencucian Uang Dan Kejahatan Perbankan1 aSiahaan, N. H. T arevisi aJakarta :bPustaka Sinar Harapan,c2005 a233 hlm. ;c23 cm. a979-416-753-3 a332.01 SIA p aPENCUCIAN UANG KEJAHATAN PERBANKAN Kejahatan pencucian uang (money laundering) belakangan ini makin mendapat perhatian khusus dari berbagai kalangan, yang bukan saja dalam skala nasional, tetapi juga telah meregional dan mengglobal melalui kerja sama antar negara-negara. Gerakan ini terpicu oleh kenyataan di mana kini semakin maraknya kejahatan money/laundering dan waktu ke waktu, sehingga berbagai organisasi internasional telah secara konkrit mengambil langkah-langkah yang dipandang perlu mengantisipasi masalah kejahatan pencucian uang. Jika pada mulanya kejahatan money laundering lebih erat kaitannya dengan kejahatan-kejahatan perdagangan obat bius/narkotika dan kejahatan besar lainnya, tetapi kini kejahatan pencucian uang sudah dihubungkan dengan proses atas uang hasil perbuatan kriminal secara umum dalam jumlah besar. Sementara di berbagai negara termasuk Indonesia, uang yang diperoleh dari hasil korupsi termasuk kategori kriminal, maka masalah money laundering dikaitkan pula dengan perbuatan korupsi. Negara kita memiliki banyak faktor yang menguntungkan untuk melakukan money laundering, sehingga tidak ragu jikanegara kita dicap sebagai negara yang tidak kooperatif memerangi jenis kejahatan itu. Antara lain dapat ditunjuk dengan negara kita yang menganut sistem devisa bebas, sistem kerahasiaan bank, negara kita masih membutuhkan likuiditas atau belum adanya perangkat yuridis yang tegas bag, anti pencucian uang. Tahun 2002 negara kita mengundangkan produk hukum anti pencucian uang, yang disebut dengan UU No. 15 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Hadirnya UU ini tentu saja tidak hanya sekadar melengkapi peraturan perundang-undangan yang ada seperti dalam hal prinsip mengenai nasabah, pemantauan kegiatan lalu-lintas devisa, tatacara pemasukan dan pengeluaran Rupiah, atau mengenai kerahasiaan perbankan. Tetapi tebih dari semua hal itu, karena UU tersebut menjadi dasar yang kuat bagi semua pengaturan dan penindakan perbuatan-perbuatan yang mengarah kepada pencucian uang. Dengan demikian pula, tidak sekadar menghapus kesan bahwa negara kita tidak kooperatif dalam anti pencucian uang. Buku ini pada dasarnya menganalisis UU Tindak Pidana Pencucian Uang Tahun 2000. Beberapa sorotan terutama mengenai aspek-aspek kriminalisasi terhadap pencucian uang proses peradilannya baik mulai dalam tahap penyidikan, penuntutan hingga diproses pada tingkat peradilan, yang banyak mengalamiperbedaan prinsipil dengan ketentuan Hukum Materil (KUHP) maupun ketentuan Hukum Formil (I(UHAP). Dengan kata lain, asas-asas ketentuan UU Tindak Pidana Pencucian Uang Tahun 2000 ini, banyak diberi nuansa oleh ketentuan yang bersifat lex specialis, karenanya perlu lebih mendapat perhatian khusus dalam hal sosialisasi UU ini. Sebelum tiba kepada analisis mengenai asas-asas tersebut, buku ini memaparkan prinsip-prinsip tentang rnoruey launder-ing,yang di awali dari asal-usulnya, dampak yang ditimbulkan, perkembangan dan modus-modusnya, pola pemberantasannya di berbagai negara dan bagaimana organisasi internasional merumuskan kebijakan untuk memerangi kejahat an ini.Perbankan sebagai salah satu sarana paling efektif dalam money laundering,juga menjadi salah satu titik sorotan dari buku ini. Bagaimana lembaga keuangan ini menjadi ajang aktivitas kriminal bagi kalangan white collar crime perlu disiasati lebih dini. Maka lebih jauh pula, perlu mengenali ciri-ciri transaksi yang mencurigakan (suspicious transaction), dan bagaimana pula prinsip-prinsip kebijakan perbankan me letakkan antisipasi, termasuk regulasi yuridis sebagai langkah nyata dalam melawan money laundering.(pkl) a332.01 4aPerbankan Dan Uang a023792 a023790 a023791 a023793 a023794