Konsepsi Hukum Negara Nusantara Pada Konferensi Hukum Laut III Kusumaatmadja, Mochtar text Bandung Alumni 2003 I ind 147 hlm. ; 21 cm. KONSEPSI HUKUM NEGARA NUSANTARA PROF. DR. MOCHTAR KUSUMAATMADJA, S.H. LL.MHUKUM LAUT INTBRNASIONAL INDONESIA YANG BERAWAL.MULA DARI PERIUANGAN PEROLEHAN PENGAKUAN INTERNASIONAL TERHADAP KONSEPSI HUKUM NEGARA NUSANTARA ATAU YANG KINI LEBIH DIKENAL SEBAGAI KONSEPSI NEGARA KEPULAUAN (ARCHIPEIA,GIC STATE) DAPAT DISIMAK SECARA KOMPREHENSIF DALAM BUKUKECIL INI. MATERI YANG TERMUAT DIDALAMNYA, WALAU. PUN MERUPAKAN CERAMAH YANG DISAJIKAN PENULIS LEBIH DARI SEPEREMPAT ABAD YANG LALU, MASIH RELEVAN DAN PATUT DIKETAHUI ISINYA OLEH GENERASI MUDA SEKARANG. UNTUK MELENGKAPI CERAMAH PAKAR HUKUM LAUT INDONESIA INI, DALAM BUKU INI DILAMPIRKAN THE LIVING LAW DEWASA INI, YANG BERUPA NASKAH-NASKAH: U.N. CONVENTION ONTHE LAW OF TIIE SEA (1932) COMMISSION ON THE LIMITS OF TIIE CONTINENTAL SHELF CONCILIATION STATUTE OF THE INTERNATIONAL TRIBUNAL FOR TIIE LAW OF THE SEA ARBITRATION SPECIAL ARBITRATION PARTICI. PATION BY INTERNATIONAL ORGANIZATIONS AGREEMBNT RELATING TO THE IMPLEMEN. TATION OF PART XI OF THE UNITED NATIONS CONVENTION ON THE LAW OF THE SEA OF 10 DECEMBER L982 (1994). Hukum Laut 341.44 341.44 KUS k 979-414-355-3 220518 20220518030500 INLIS000000000003317 Converted from MARCXML to MODS version 3.5 using MARC21slim2MODS3-5.xsl (Revision 1.106 2014/12/19)