Undang-Undang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah 2004 Redaksi Sinar Grafika text Jakarta Sinar Grafika 2005 ind 87 hlm. ; 21 cm. UNDANG-UNDANG PERIMBANGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAHAN DAERAH TAHUN 2004 Sesuai dengan amanat Pasal 18A ayat (2) UndangUndang Dasar 1945 agar hubungan keuangan, pelayanan umum, serta pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah diatur dan dilaksanakan dengan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang maka perlu dibentuk Undang-Undang tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pernerintah Daerah. Pada tanggal 15 Oktober 2004 disahkan di Jakarta Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat clan Pemerintah Daerah. Undang-undang ini terdiri dari 14 bab dan 110 pasal yang pada intinya mengatur tentang pembagian keuangan antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah secara proporsional, demokratis, adil, dan transparan dengan memperhatikan rotensi, kondisi, dan kebutuhan daerah. Undang-undang ini menggantikan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah yang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, ketatanegaraan, serta tuntutan penyelenggaraan otonomi daerah. Semoga dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor. 33 Tahun 2004 ini, apa yang diamanatkan dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tentang penyelenggaraan otonomi seluas-luasnya secara adil dan selaras dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.(libra) Keuangan Negara R.336 R.336 RED u 979-8767-86-x 221007 20221007025027 INLIS000000000003283 Converted from MARCXML to MODS version 3.5 using MARC21slim2MODS3-5.xsl (Revision 1.106 2014/12/19)