02078 2200241 4500001002100000005001500021035002000036008004100056245009000097110002600187260003600213300002200249020001800271084001600289520144600305082001001751650002001761990001101781990001101792990001101803990001101814990001101825INLIS00000000000328320221007025027 a0010-0621002883221007 g 0 ind 1 aUndang-Undang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah 20040 aRedaksi Sinar Grafika aJakarta :bSinar Grafika,c2005 a87 hlm. ;c21 cm. a979-8767-86-x aR.336 RED u aUNDANG-UNDANG PERIMBANGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAHAN DAERAH TAHUN 2004 Sesuai dengan amanat Pasal 18A ayat (2) UndangUndang Dasar 1945 agar hubungan keuangan, pelayanan umum, serta pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah diatur dan dilaksanakan dengan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang maka perlu dibentuk Undang-Undang tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pernerintah Daerah. Pada tanggal 15 Oktober 2004 disahkan di Jakarta Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat clan Pemerintah Daerah. Undang-undang ini terdiri dari 14 bab dan 110 pasal yang pada intinya mengatur tentang pembagian keuangan antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah secara proporsional, demokratis, adil, dan transparan dengan memperhatikan rotensi, kondisi, dan kebutuhan daerah. Undang-undang ini menggantikan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah yang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, ketatanegaraan, serta tuntutan penyelenggaraan otonomi daerah. Semoga dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor. 33 Tahun 2004 ini, apa yang diamanatkan dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tentang penyelenggaraan otonomi seluas-luasnya secara adil dan selaras dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.(libra) aR.336 4aKeuangan Negara a030832 a030830 a030831 a030833 a030834