na INLIS000000000003277 20211116015342 211116 g 0 ind 979-3421-97-5 0010-0621002877 R.346 R.346 RED u Redaksi Sinar Grafika Undang - Undang Lembaga Penjamin Simpanan 2004 Jakarta : Sinar Grafika, 2005 77 hlm. ; 21 cm. Undang-undang Lembaga penjamin simpanan 2004 Undang-undang Lembaga Penjamin Simpanan 2004 Industri perbankan merupakan salah satu komponen penting dalam perekonomian nasional demi menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Stabilitas industri perbankan dimaksud sangat mempengaruhi stabilitas perekonomian secara keseluruhan, sebagaimana pengalaman yang pernah terjadi pada saat krisis moneter dan perbankan di Indonesia pada tahun 1998. Kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan nasional merupakan salah satu kunci untuk memelihara stabilitas industri perbankan sehingga krisis tersebut tidak terulang. Kepercayaan ini dapat diperoleh dengan adanya kepastian hukum dalam pengaturan dan pengawasan bank serta penjarninan simpanan nasabah bank untuk meningkatkan kelangsungan usaha bank secara sehat. Kelangsungan usaha bank secara sehat dapat menjamin keamanan simpanan para nasabahnya serta meningkatkan peran bank sebagai penyedia dana pembangunan dan pelayan jasa perbankan. Maka dari itu pemerintah merasa perlu mensahkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan. Di dalam Undang-Undang ini ditetapkan penjamin simpanan nasabah bank yang diharapkan dapat memelihara kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan dan meminimumkan risiko yang membebani anggaran negara atau risiko yang menimbulkan inoral hazard. Penjaminan simpanan nasabah bank tersebut diselenggarakan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). LPS sendiri memiliki dua fungsi, yaitu menjamin simpanan nasabah bank dan melakukan penyelesaian atau penanganan Bank Gagal. Semoga bermanfaat. iwn. Perbankan 030835 030836 040855 040856 049515 049516 08251