02353 2200205 4500001002100000005001500021035002000036008004100056245011700097110001400214260003100228300002300259084001900282520177400301082001302075650002302088650001402111990001102125990001102136INLIS00000000000325620220314014358 a0010-0621002856220314 0 ind 1 aPetunjuk Penyusunan , Penelaah, Pengesahan Dan Revisi Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2007 aIndonesia aJakarta :bEko Jaya,c2007 a526 hlm. ;c21 cm. aR.657.48 IND p aPETUNJUK PENYUSUNAN,PENELAAHAN, PENGESAHAN DAN REVISI DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN ( DIPA ) TAHUN ANGGARAN 2007. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disebut APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerizztahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat, yang masa herlnkunya dari tanggal 1 Januari sampai dengan xanggal 31 Desember tahun berkenaan.Selanjutnya untuk menunjang efisiensi dan efektif pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), setiap Menteril Pimpinan Lembaga berkewajiban menyusun konsep Datar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dengan berpedoman pada Peraturan Presiden tentang Rincian APBN. Berkenaan dengan itu Menteri Keuangan selaku Bendahara Urn urn Negara perlu menerbitkan peraturan Petunjuk Penyusunan, Penelaahan, Pengesahan dan Revisi DIPA Tahun Anggaran 2007 yakni 0 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/PMK.06/2006 tentang Petunjuk Penyusunan, Penelaahan, Pengesahan dan Revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2007. Adapun tujuan petunjuk penyuszrnan, penelaahan, pengesahan, dan revisi DIPA Tahun Anggaran 2007 ini, dalam mendukung upaya mewujudkan pengelofaan keuangan negara yang tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab dalam penggunaan anggaran dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatuhan. Untuk memberikan informasi yang terkandung dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, maka kami terbitkan dalam bentuk buku. Dengan hadirnya buku ini diharapkan dapat di jadikan pedoman bagi pengelola keunngan negara untuk memenuhi tuntutan peningkatan kinerja, kualitas pelayanan, dan efisiensi pemanfaatanberdaya, sehingga dapat meningkatkan efektifitas dan efisiensi dalam pelaksanaan program dan kegiatan. aR.657.48 4aAkuntansi Keuangan 4aPeraturan a036262 a036261