01758 2200229 4500001002100000005001500021035002000036008004100056245005300097110003200150260003500182300002500217020001800242084001800260520116300278082001201441650001601453650002301469250001401492990001101506990001101517INLIS00000000000323120251031042755 a0010-0621002831251031 g 0 ind 1 aHimpunan Peraturan Kepegawaian Tahun 2005 - 20060 aPresiden Republik Indonesia aJakarta :bTamita Utama,c2006 a938 hlm. ;c21,5 cm. a979-26-5212-4 aR.351.1 PRE h aHIMPUNAN PERATURAN KEPEGAWAIAN TAHUN 2005 - 2006 Dalam rangka menjamin terpenuhinya kebutuhan Pegawai Negeri Sipil, TNI, POLRI, dan Hakim berdasarkan gaji yang diterima dan untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil, perlu mengubah besar Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil dengan Peraturan Pemerintah yang baru ini.Bahwa untuk melaksanakan salah satu fungsi manajemen kepegawaian dan dalam upaya meningkatkan hubungan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah dan Pemerintah Daerah Kabupaten atau Kota diseluruh Indonesia serta untuk mendorong peran Pegawai Negeri Sipil sebagai salah satu unsur perekat dan pemersatu Bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, dipandang perlu mengatur kembali ketentuan-ketentuan mengenai kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945. Demikian semoga buku ini dapat memberikan pedoman dan acuan bagi Pegawai Negeri Sipil, TNI, POLRI, dan Hakim baik di Tingkat Pusat maupun di Tingkat Daerah agar tercapai dan terwujudnya Masyarakat Indonesia kedepan yang adil, makmur, merata, sesuai yang dicita-citakan oleh Bangsa Indonesia.(libra) aR.351.1 4aKepegawaian 4aPeraturan Presiden aCetakan 1 a030861 a030859