03509 2200265 4500001002100000005001500021035002000036008004100056245011900097110001400216260003000230300002300260084001600283520033100299520076600630520093601396520010502332520010802437520037202545520026202917082001003179650003203189990001103221990001103232INLIS00000000000320120220224100613 a0010-0621002801220224 g 0 ind 1 aPeraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 Tentang Standar Isi Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah aIndonesia aJakarta :bEkojaya,c2006 a733 hlm. ;c28 cm. aR.375 MEN p aPeraturn Menteri Pendidikn Nasionl No.22 Th.2006 Bangsa Indonesia sedang menjalankun reformusi menyeluruh dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan benegar. Dan reformasi ini adalah aspirasi dan tuntutan rakyat, kemudian di forimulasikan ke dalam ketetapan-ketetapan hasil sidang Istimewa Majelis Permsyawaratan Rakyat 1998 ayang selanjurnya dilaksanakan oleh Pernerintah dalam berbagai kebijakan. Salah satu kebijakan pemerintah adalh dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan negara di bidang pendidikan, untuk itu terbitlah Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Peraturan Pemerintah ini sebagai Peraturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Selunjutnya dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (3), Pasal 10 ayat (3), Pasal 11 ayat (4), Pasal 12 ayat (2), Pasal 18 ayat (3), dan Pasal 27 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, maka berkenaan itu Menteri Pendidikan Nasional menerbitkan Peraturan Menteri sebagai peraturan petunjuk teknis yaitu a1. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 22 Tentang Tahun 2006 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah.2. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah.3. Peruturan Menteri Pendidikan Nasional/ Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah Dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah. Perlu dikemukukan bahwa Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah rnempunyai jumlah halarnan yang sangat banyak, maka untuk kepraktisan dibuat menjadi 3 (tiga) buah buku yakni a0 Buku 1/ Lampiran 1 yang berisikan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar Tingkat SD, MI, dan SDLB aO Buku 2/ Lampiran 2 yang berisikan Standar Kompetensi dan Kornpetensi Dasar Tingkat SMP, MR, dan SMPLB adanO Buku 3/ Lampiran 3 yang berisikan Standar Kompeterrsi dan Kompetensi Dasar Tingkat SMA, MA, SMALB, SMK dan MAK.Dengn diterbitkan menjadi 3(tiga) buku ini tidak mengurangi makna dari isi kandungan yang termaktub dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006. Disamping itu setiap buku yang berisi Peraturan Menteri dan Lampiran dari Standar Ko» anpetensi dan Kompetensi dasar mata pelajaran sesuai dengan tingkat satutan pendidikan sehingga tidak mengurangi keutuhan rangkaian dari standar isi dan dilengkapi dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 dan Nomor 24 Tahun 2006. iwn. aR.375 4aStandar Pendidikan Nasional a031183 a031184