01763 2200229 4500001002100000005001500021008004100036020001800077035002000095082001000115084001600125110001400141245004000155260003600195300002500231520121900256650001901475650000701494990001101501990001101512990001001523INLIS00000000000318820220530113809220530 0 ind  a979-8767-45-4 a0010-0621002788 aR.352 aR.352 IND u aIndonesia1 aUndang - Undang Otonomi Daerah 1999 aJakarta :bSinar Grafika,c2004 a161 hlm. ;c21,5 cm. aUNDANG-UNDANG OTONOMI DAERAH 1999 Pembangunan daerah sebagai bagian integral dari pembangunan nasional tidak bisa dilepaskan dari prinsip otonomi daerah. Sebagai daerah otonom, daerah mempunyai kewenangan dan tanggung jawab menyelenggarakan kepentingan masyarakat berdasarkan prinsip keterbukaan, partisipasi masyarakat, dan pertanggungjawaban kepada masyarakat. Untuk mendukung penyelenggaraan otonomi daerah diperlukan kewenangan yang luas, nyata, dan bertanggung j awab di daerah secara proporsional dan berkeadilan, jauh dari praktek-praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme serta adanya perimbangan antara keuangan pemerintah pusat dan daerah. Oleh karena itulah, pemerintah mensahkan Undangundang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, serta Undangundang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Ketiga undang-undang yarig dibukukan dalam satu jilid ini perlu dibaca dan dimiliki oleh aparat pemerintahan, mahasiswa jurusan administrasi pemerintahan dan sospol, serta pemerhati masalah pemerintahan, sosial politik, atau hukum.(libra) 4aOtonomi Daerah 4aUU a030969 a030970 a15588