02096 2200253 4500001002100000005001500021035002000036008004100056245006600097100002600163260004400189300002300233020001800256084002000274520144400294082001401738650001401752650002101766990001101787990001101798990001101809990001101820990001101831INLIS00000000000318320220111011147 a0010-0621002783220111 g 0 ind 1 aMengenal Hak Cipta Indonesia Beserta Peraturan Pelaksanaannya1 aHarjowidigdo, Rooseno aJakarta :bPustaka Sinar Harapan,c1997 a186 hlm. ;c20 cm. a979-416-193-4 a346.048 2 HAR m aMengenal Hak Cipta Pada dasarnya setiap hukum yang berlaku di Indonesia perlu disuluhkan kepada setiap warga masyarakat. Dalam kenyataannya, masih banyak warga anggota masyarakat yang belum mengetahuinya dan juga tidak semua hukum relevan bagi mereka. Banyak materi hukum yang hanya diperlukan oleh sekelompok masyarakat saja, disebabkan karena sifat dan kedudukannya di masyarakat. Di samping itu terdapat pula materi hukum yang seyogyanya diketahui oleh setiap masyarakat Indonesia. Dengan demikian penyuluhan hukum perlu dimantapkan untuk mencapai kadar kesadaran hukum yang tinggi dalam masyarakat, sehingga setiap anggota masyarakat menyadari dan menghayati hak dan kewajibannya sebagai warga negara. Ini dimaksudkan juga demi tegaknya hukum, keadilan dan perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia, ketertiban, ketentraman dan kepastian hukum, serta terbentuknya perilaku setiap warga Negara Republik Indonesia yang taat hukum. Pelanggaran atas suatu hak cipta sangat merugikan setiap pencipta sehingga mempengaruhi gairah dan kreativitas orang untuk mencipta. Timbulnya pelanggaran hak cipta tersebut disebabkan masyarakat khususnya pencipta. Tentu dalam memahami hak dan kewajiban ini, diperlukan suatu upaya untuk memahami undang-undang hak cipta. Buku yang menguraikan tentang undang-undang hak cipta ini dapat membantu sikap pencipta dan pihak-pihak yang terkait dengan ciptaan untuk memahami seluk-beluk hak cipta. by:of a346.048 2 4aHak Cipta 4aUU Dan Peraturan a023973 a023970 a023971 a023972 a023974