02187 2200217 4500001002100000005001500021035002000036008004100056245006700097110001400164260003600178300002500214020001800239084001600257520161900273082001001892650003501902990001001937990001101947990001101958INLIS00000000000317420220530114222 a0010-0621002774220530 0 ind 1 aUndang - Undang Pembentukan Peraturan Perundang -undangan 2004 aIndonesia aJakarta :bSinar Grafika,c2005 a128 hlm. ;c21,5 cm. a979-3421-96-7 aR.348 IND u aUNDANG-UNDANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN 2004. Sebagai negara yang berdasarkan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, segala aspek kehidupan kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan termasuk pemerintahan harus senantiasa berdasarkan atas hukum.Untuk mewujudkan negara hukum tersebut diperlukan tatanan yang tertib antara lain di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan. Tertib Pembentukan Perundangundangan harus dirintis sejak saat perencanaan sampai dengan pengundangannya. Untuk membentuk peraturan perundangundangan yang baik diperlukan berbagai persyaratan yang berkaitan dengan sistem, asas, tata cara penyiapan dan pembahasan, teknik, penyusunan maupun pemberlakuannya. Dengan demikian, diperlukan undang-undang yang mengatur mengenai Pembentukan Peraturan Perundang-undangan baik di tingkat pusat maupun di daerah, sekaligus mengatur secara lengkap dan terpadu baik mengenai sistem, asas, jenis dan materi muatan Peraturan Perundang-undangan, persiapan, pembahasan, dan pengesahan, pengundangan dan penyebarluasan, maupun partisipasi masyarakat.Maka dari itu pemerintah merasa perlu- men sahkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Peruridang-undangan. Undang-undang ini pada dasarnya dimaksudkan untuk membentuk suatu ketentuan yang baku mengenai tata cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, serta untuk memenuhi perintah Pasal 22A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Pasa16 Ketetapan Majelis Permusyawaratan Nomor III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Perundang-undangan. aR.348 4aPeraturan Perundang - Undangan a08275 a030971 a030972