na INLIS000000000000279 20220310113918 0010-0521000279 220310 g 0 ind Hukum Kedokteran Supriadi, Wila Chandrawila Yogyakarta : Mandar maju, 2001 164 hlm. ; 18 cm. 344.04 SUP h Hukum Kedokteransampai saat ini masih banyak dokter mau pun pasien yang belum mengetahui tentang hak dan kewajiban masing-masing. Pasien selalu ada di pihak yang lebih lemah dibandingkan dengan kedudukan dokter, sehingga perlu mendapat perlindungan hukum, di lain pihak dokter perlu pula mendapatkan perlindungan hukum agar dapat bekerja dengan tenang. Seringkali terjadi gugat menggugat antara pasien dan dokter, karena para pihak kurang memahami hak dan kewajiban masing-masing. Gugat-mengugat bukanlah penyelesaian yang diharapkan, kalau para pihak sadar akan hak dan kewajibannya, maka akan timbul saling pengertian antara para pihak dan gugat menggugat tidak akan terjadi. Selain itu, para penegak hukum, baik polisi, jaksa, hakim, mau pun pengacara perlu juga tahu akan keunikan hubungan dokter dan pasien, sehingga dalam menegakkan keadilan bertindak tidak saling rnerugikan dan keadilan dapat ditegakkan. Kalau para dokter merasa terancam oleh gugatan atau tuntutan hukum, maka para profesional di bidang kedokteran akan melindungi dirinya dengan mengalihkan tanggungjawab ke pihak ketiga dalam hal ini asuransi, maka yang dirugikan adalah juga pasien, karena selain biaya menjadi tinggi dan dokter pun akan bekerja ekstra hati-hati, dan tidak berani mengambil resiko dan akan mengalihkan tanggungjawab ke pihak lain, karena takut digugat atau dituntut. Kumpulan tulisan ini sebagian sudah dipublikasikan, di majalah hukum mau pun di surat kabar, tetapi sebagian belum, mudah-mudahan dapat menambah wawasan berbagai kalangan yang menaruh minat pada bidang Hukum Kedokteran. by:of 344.04 Hukum Sosial Kedokteran 033816 033812 033813 033814 033815