Tindak/ Kebijakan Yang dianggap Korupsi Indonesia text Jakarta Pusat Info Data Indonesia 2007 ind 176 hlm. ; 21 cm. TINDAKAN / KEBIJAKAN YANG DIANGGAP KORUPSI.Berdasarkan Undang-undang No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bahwa kebiasaan koruptif yang selama ini dianggap sebagai hal yang wajar dan lumrah dapat dinyatakan sebagai tindak pidana Korupsi. Pemberian hadiah/gratifikasi kepada penyelenggara negara dan berhubungan dengan jabatannya, jika tidak dilaporkan ke KPK dapat menjadi salah satu bentuk tindak pidana Korupsi. Untuk mencegah agar seseorang tidak melakukan Korupsi, dapat dilakukan dengan memberikan informasi yang jelas mengenai bentuk/jenis perbuatan yang bisa dikategorikan sebagai Korupsi. Kami mencoba menerbitkan sebuah buku yang mudah-mudahan dapat ikut membantu program pemerintah dalam Pemberantasan Korupsi, beijudul TINDAKAN / KEBIJAKAN YANG DIANUGAP KORUPSI. Dengan adanya buku ini, diharapkan dapat menjadi pegangan para pejabat di pusat dan daerah agar mengetahui mana perbuatan atau tindakan/kebijakan yang Korupsi dan yang tidak korupsi. Kritik dan saran sangat kami harapkan. Korupsi R.364 R.364 IND t 978-979-1020-22-0 220224 20220224092349 INLIS000000000003025 Converted from MARCXML to MODS version 3.5 using MARC21slim2MODS3-5.xsl (Revision 1.106 2014/12/19)