01817 2200337 4500001002100000005001500021035002000036008004100056245004400097110001400141260004800155300002300203020002200226084001600248520105100264082001001315650001201325990001001337990001101347990001101358990001101369990001101380990001101391990001101402990001101413990001101424990001101435990001101446990001101457990001101468INLIS00000000000302520220224092349 a0010-0621002625220224 g 0 ind 1 aTindak/ Kebijakan Yang dianggap Korupsi aIndonesia aJakarta :bPusat Info Data Indonesia,c2007 a176 hlm. ;c21 cm. a978-979-1020-22-0 aR.364 IND t aTINDAKAN / KEBIJAKAN YANG DIANGGAP KORUPSI.Berdasarkan Undang-undang No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bahwa kebiasaan koruptif yang selama ini dianggap sebagai hal yang wajar dan lumrah dapat dinyatakan sebagai tindak pidana Korupsi. Pemberian hadiah/gratifikasi kepada penyelenggara negara dan berhubungan dengan jabatannya, jika tidak dilaporkan ke KPK dapat menjadi salah satu bentuk tindak pidana Korupsi. Untuk mencegah agar seseorang tidak melakukan Korupsi, dapat dilakukan dengan memberikan informasi yang jelas mengenai bentuk/jenis perbuatan yang bisa dikategorikan sebagai Korupsi. Kami mencoba menerbitkan sebuah buku yang mudah-mudahan dapat ikut membantu program pemerintah dalam Pemberantasan Korupsi, beijudul TINDAKAN / KEBIJAKAN YANG DIANUGAP KORUPSI. Dengan adanya buku ini, diharapkan dapat menjadi pegangan para pejabat di pusat dan daerah agar mengetahui mana perbuatan atau tindakan/kebijakan yang Korupsi dan yang tidak korupsi. Kritik dan saran sangat kami harapkan. aR.364 4aKorupsi a08303 a031127 a031128 a031129 a031130 a031131 a031132 a031133 a031134 a031135 a031136 a031137 a031138