01679 2200253 4500001002100000005001500021008004100036035002000077082001000097084001600107110001400123245003700137260003600174300002300210520106400233650003001297650003201327990001101359990001101370990001101381990001101392990001101403990001101414INLIS00000000000299720220307092220220307 g 0 ind  a0010-0621002597 aR.338 aR.338 IND u aIndonesia1 aUndang-Undang Perseroan Terbatas aJakarta :bSinar Grafika,c2006 a234 hlm. ;c21 cm. aUNDANG-UNDANG PERSEROAN TERBATAS ( UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1995 ). Sejak beberapa tahun terakhir ini perekonomian dan dunia usaha di Indonesia mengalami kemajuan dan berkembang dengan sangat pesat sekali.Akibat dari perkembangan tersebut, ketentuan-ketentuan yang mengatur badan hukum Perseroan Terbatas di dalam Kitab Undangundang Hukum Dagang menjadi usang dan tidak sesuai lagi dengan perkembangan zaman. Selain itu terjadi dualisme dengan Ordonansi Maskapai Andil Indonesia yang juga mengatur badan hukum lain yang berbentuk Maskapai Andil Indonesia.Sehubungan dengan itu, agar terdapat kesatuan hukum untuk menjamin penegakan dan kepastian hukum, guna menciptakan ketenangan berusaha, maka dengan mengakomodasikan perkembangan-perkembangan baru dalam dunia usaha, Pemerintah menerbitkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas yang telah disahkan pada tanggal 7 Maret 1995. Dalam buku kecil ini, selain undang-undang tersebut di atas, kami kutipkan juga dua buah Undang-undang, dua Peraturan Pemerintah dan tiga Keputusan Menteri. 4aPerusahaan Negara Persero 4aUndang-Undang dan Peraturan a027379 a027380 a027381 a027382 a031153 a031154