03312 2200229 4500001002100000005001500021035002000036008004100056245013800097110001400235260003100249300002300280084001600303520269300319082001003012650000903022650000703031990001103038990001103049990001103060990001103071INLIS00000000000299220220530031158 a0010-0621002592220530 g 0 ind 1 aPeraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor :b21 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 aIndonesia aJakarta :bEko Jaya,c2007 a144 hlm. ;c21 cm. aR.328 IND p aPERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 TAHUN 2007 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PEMERINTAH N0MOR 24 TAHUN 2004 TENTANG KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH Sejalan dengan perkembangan kehidupan ketatanegaraan dan politik bangsa, setelah dilakukan amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, maka telah terjadi perubahan yang mendasardalam tatanan kenegaraan termasuk dalam susunan dan kedudukan lembaga permusyawaratan, lembaga perwakilan rakyat dengan adanya lembaga perwakilan daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut di alas, maka lahirlah Undang-undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan Dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Selanjutnya untuk melaksanakan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2003, maka Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2004 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai perangkat pendukung dan tujuan melengkapi kekurangan, serta rnemuatdetail Pelaksanaan Undang-undang tersebut, namun setelah berjalan kurun waktu 2 /, tahun Peraturan Pemerintah tersebut disempurnakan terakhir yakni Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 ini untuk membatalkan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2006 hal pemberian dana Rapel Tunjangan Komunikasi /ntensif yang dibayarkan terhitung I Januari 2006. Kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007, hal pemberian Tunjangan Komunikasi /ntensif hanya dapat dibayarkan terhitung mulai 1 Januari 2007. Oleh karena itu, menurut hemat kami peraturan pemerintah tersebut sangat perlu di informasikan, maka kami terbitkan dalam bentuk buku serta sekaligus turut peran serta menyebarluaskan dan atau memasyarakatkan peraturan khususnya kepada segenap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah supaya dipahami, sehingga dengan adanva perubahan peraturan ini tidak mengurangi peran DPRD dalam mengembangkan check and balances antara DPRD dan Pemerintah Daerah dan sekaligus menjadi mitra Pemerintah Daerah dengan memberikan atau mengusahakan dukungan yang diperlukan dalam rangka optimalisasi pelaksanaan Otonomi Daerah dalam rangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Semoga buku kecil ini memberikan manfaat bagi kita semua.(libra) aR.328 4aDPRD 4aPP a031155 a031156 a031155 a039165