na INLIS000000000000261 20220310114613 0010-0521000261 220310 g 0 ind Hukum Pembuktian tindak pidana korupsi Chazami, Adami Jakarta : Alumni, 2006 281 hlm. ; 23,5 cm. 979-3674-865 345.023 CHA h Hukum Pembuktian Tindak Pidana Korupsi Dari segi represif, kesukaran membrantas korupsi terletak pada kesulitan dalam hal pembuktian kejahatan korupsi di sudang pengadilan.Hukum pembuktian konvensional dalam KUHP yang berpijak pada landasan asas presumption of innocence memang tidak menunjang mempermudah pembuktian perkara korupsi disidang pengadilan.Karena itu upaya yang luar biasa dibidang pembuktian perlu dilakukan penyimpangan dari hukum pembuktian umum dengan cara memasukan ketentuan - ketentuan baru sebagai perkecualian kedalam UU pemberantasan korupsi.Salah satu bentuk hukum penyimpangan pembuktian itu ialah memberlakukan sistem pembebanan pembuktian terbalik kedalam UU No.31/1999 yang diubah UU NO.20/2001.Sistem pembebanan pembuktian terbalik bertitik tolak pada asumsi bahwa setiap orang yang didakwa korupsi dianggap dia sudah bersalah dianggap korupsi.Oleh karena itu disidang pengadilan terdakwa dibebani kewajiban untuk membuktikan bahwa dirinya tidaklah bersalah melakukan korupsi sebagaimana yang didakwakan, agar dirinya dapat terbebas dari pidana karena melakukan korupsi.Dalam sistem terbalik yang demikian hak terdakwa untuk membuktikan dirinya tidak bersalah seperti pada sistem biasa menjadi tidak berlaku.Para pembaca akan memperoleh pengetahuan yang komprehensif tentang usaha memberantas korupsi dengan pembuktian terbalik yang haknya mungkin dapat dijalankan secara baik para praktisi dan pemerhati hukum dapat dijalankan secara baik apabila para praktisi san pemerhati hukum memahami tentang lika liku tersebut diatas seperti diuraikan dalam buku ini.(LIBRA) 345.023 Hukum Pidana Korupsi 034368 033801