Undang -undang RI, Tentang Jasa Konstruksi, Petunjuk Pelaksanaannya Tahun 2007 Indonesia text Jakarta Tamita Utama 2007 ind 290 hlm. ; 21,5 cm. UNDANG-UNDANG RI TENTANG JASA KONSTRUKSI PETUNJUK PELAKSANAANNYA TAHUN 2007 UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TENTANG JASA KONSTRUKSI DAN PETUNJUK PELAKSANAANNYA TAHUN 2003 Bahwa jasa konstruksi merupakan salah satu kegiatan dalam bidang Ekonomi, Sosial dan Budaya yang mempunyai peran penting dalam pencapaian berbagai sasaran guna menunjang terwujudnya tujuan Pembangunan Nasional disegala bidang baik dipusat maupun didaerah diseluruh nusantara. Yang dimaksud dengan jasa konstruksi adalah layanan jasa konsultansi Perencanaan Pekerjaan Konstruksi, Layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi dan layanan jasa konstruksi pengawas konstruksi. Adapun pekerjaan konstruksi adalah keseluruhan atau sebagaian rangkaian kegiatan perencanaan dan atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan Arsitektur, Sipil, Mekanikal dan Tata cara lingkungan masing-masing beserta kelengkapannya, untuk mewujudkan suatu bangunan atau fisik. Demikian semoga buku ini dapat memberikan acuan dan pedoman bagi setiap orang, terutama bagi penyelenggara Pemerintahan, balk tingkat Pusat maupun tingkat Daerah. Atas perhatian dan partisipasinya tidak lupa kami ucapkan terima kasih.(libra) Konstruksi UU R.720 R.720 IND u 220530 20220530015935 INLIS000000000002978 Converted from MARCXML to MODS version 3.5 using MARC21slim2MODS3-5.xsl (Revision 1.106 2014/12/19)