01705 2200205 4500001002100000005001500021035002000036008004100056245008300097110001400180260003500194300002500229084001600254520117500270082001001445650001501455650000701470990001101477990001101488INLIS00000000000297820220530015935 a0010-0621002578220530 0 ind 1 aUndang -undang RI, Tentang Jasa Konstruksi, Petunjuk Pelaksanaannya Tahun 2007 aIndonesia aJakarta :bTamita Utama,c2007 a290 hlm. ;c21,5 cm. aR.720 IND u aUNDANG-UNDANG RI TENTANG JASA KONSTRUKSI PETUNJUK PELAKSANAANNYA TAHUN 2007 UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TENTANG JASA KONSTRUKSI DAN PETUNJUK PELAKSANAANNYA TAHUN 2003 Bahwa jasa konstruksi merupakan salah satu kegiatan dalam bidang Ekonomi, Sosial dan Budaya yang mempunyai peran penting dalam pencapaian berbagai sasaran guna menunjang terwujudnya tujuan Pembangunan Nasional disegala bidang baik dipusat maupun didaerah diseluruh nusantara. Yang dimaksud dengan jasa konstruksi adalah layanan jasa konsultansi Perencanaan Pekerjaan Konstruksi, Layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi dan layanan jasa konstruksi pengawas konstruksi. Adapun pekerjaan konstruksi adalah keseluruhan atau sebagaian rangkaian kegiatan perencanaan dan atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan Arsitektur, Sipil, Mekanikal dan Tata cara lingkungan masing-masing beserta kelengkapannya, untuk mewujudkan suatu bangunan atau fisik. Demikian semoga buku ini dapat memberikan acuan dan pedoman bagi setiap orang, terutama bagi penyelenggara Pemerintahan, balk tingkat Pusat maupun tingkat Daerah. Atas perhatian dan partisipasinya tidak lupa kami ucapkan terima kasih.(libra) aR.720 4aKonstruksi 4aUU a031055 a031056